OJK Siapkan Regulasi Baru untuk Permudah Akses Pembiayaan UMKM
Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB
LINK UMKM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun regulasi baru yang dirancang untuk mempermudah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mengakses pembiayaan, baik melalui perbankan maupun lembaga jasa keuangan non-bank (LKNB). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa peraturan ini masih dalam proses pembahasan dan akan segera diproses setelah dilakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dian berharap peraturan tersebut bisa diterbitkan dalam waktu dekat.
Regulasi yang sedang disusun ini tidak hanya menyasar perbankan, tetapi juga lembaga jasa keuangan non-bank, dengan tujuan memberikan peluang lebih luas bagi UMKM untuk mendapatkan pembiayaan yang dapat membantu mereka dalam memperluas kapasitas usaha. Dian menegaskan bahwa kebijakan baru ini akan mencakup berbagai tahapan pembiayaan yang melibatkan bank dan LKNB, sehingga UMKM dapat memanfaatkan beragam pilihan pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
OJK juga akan merancang skema pembiayaan khusus yang disesuaikan dengan karakteristik UMKM dan sektor usaha yang dijalankannya. Dengan demikian, pelaku usaha akan memperoleh akses pembiayaan yang lebih tepat sasaran dan lebih mudah diakses, terutama bagi mereka yang mungkin belum terjangkau oleh pembiayaan konvensional. Skema ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi UMKM untuk mengembangkan usaha mereka.
Regulasi ini juga diharapkan dapat mengatasi masalah rendahnya porsi pembiayaan UMKM dalam total penyaluran kredit yang diberikan oleh perbankan. Berdasarkan data saat ini, penyaluran kredit ke UMKM baru mencapai sekitar 20% dari total kredit yang disalurkan oleh bank. Dian menyebutkan bahwa hal ini merupakan tantangan sekaligus peluang, karena masih ada potensi besar untuk meningkatkan pembiayaan UMKM di masa depan. Dengan adanya regulasi yang lebih berpihak kepada UMKM, diharapkan porsi pembiayaan tersebut dapat meningkat secara signifikan, sehingga sektor UMKM bisa semakin tumbuh dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.
Dengan regulasi baru ini, OJK berharap dapat mempercepat pertumbuhan UMKM, yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia, namun masih terkendala dalam hal akses pembiayaan yang memadai. Regulasi ini juga diharapkan dapat membantu UMKM lebih mudah mengakses dana yang diperlukan untuk inovasi, ekspansi, dan penguatan kapasitas usaha, sehingga dapat lebih berdaya saing di pasar domestik maupun internasional.
***
NS/ALP