Pemerintah Pastikan Kenaikan PPN 12% Tidak Akan Berdampak pada UMKM dan Masyarakat Kecil
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB
LINK UMKM - Pemerintah telah memastikan bahwa kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 tidak akan berdampak pada sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurahman, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan negara, terutama pasca pandemi Covid-19.
Menurut Maman, kebijakan ini merupakan hasil konsensus antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang bertujuan untuk mendukung sektor ekonomi riil, khususnya pada masa pandemi. Pada periode tersebut, pemerintah menurunkan pajak korporasi untuk meringankan beban perusahaan dan mencegah pemutusan hubungan kerja secara massal.
Namun, Maman menegaskan bahwa kebijakan ini perlu diimbangi dengan langkah untuk menjaga keseimbangan keuangan negara, salah satunya dengan kenaikan PPN yang dilakukan secara bertahap. PPN yang awalnya 10% akan naik menjadi 11% pada 2024, dan mencapai 12% pada 2025. Meskipun demikian, ia menjelaskan bahwa kenaikan ini hanya akan diterapkan pada barang dan jasa premium, sementara bahan makanan pokok serta kebutuhan masyarakat sehari-hari tidak akan terpengaruh.
Sebagai contoh, Maman menyebutkan bahwa barang-barang seperti daging wagyu dan layanan mewah di hotel berbintang akan dikenakan kenaikan pajak tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa tidak semua masyarakat mengonsumsi barang-barang seperti itu, sehingga kebijakan ini tidak akan membebani masyarakat pada umumnya.
Lebih lanjut, Maman menegaskan bahwa sektor UMKM dan masyarakat kelas menengah ke bawah tidak akan terkena dampak dari kebijakan ini. Pemerintah tetap konsisten memberikan insentif kepada UMKM sebagai bentuk dukungan atas peran penting mereka dalam perekonomian selama pandemi. Sebagai "tulang punggung ekonomi negara", sektor UMKM akan terus dilindungi melalui berbagai langkah afirmatif dari pemerintah.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memahami bahwa kenaikan PPN 12% tidak akan membebani kebutuhan dasar. Fokus utama dari kebijakan tersebut adalah pada barang dan jasa premium, dengan tujuan untuk menjaga keberlanjutan keuangan negara tanpa mengorbankan kesejahteraan rakyat kecil.
***
NS/FF