25 Titik Akan Berlaku Sistem Jalan Berbayar di Jakarta di Mana Saja

Senin, 16 Januari 2023 | 08:00 WIB

Ilustrasi 25 Titik Akan Berlaku Sistem Jalan Berbayar di Jakarta, di Mana Saja? (indozone.id

LINK UMKM -  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebentar lagi akan menerapkan sistem jalan berbayar, yakni Electronic Road Pricing atau ERP.  Mengutip unggahan akun Instagram Dishub DKI Jakarta, sistem elektronik yang akan diterapkan tersebut diharapkan bisa menangani permasalahan transportasi di Jakarta. Penerapan sistem ERP tercantum dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE). Dalam Raperda PPLE itu dinyatakan semua jenis kendaraan bermotor atau kendaraan listrik bisa melalui kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik. Dalam Pasal 13 Ayat 1 Raperda PPLE disebutkan, pengguna jalan yang melalui kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik dikenakan tarif layanan PPLE.

Dalam penerapannya nanti, lokasi-lokasi tersebut akan diberikan pembatasan waktu jalan berbayar selama 7 hari dalam seminggu. Adapun pada Pasal 10 Ayat 1 disebutkan soal waktu jalan berbayar yang akan berlaku dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB setiap harinya. Dengan pemberlakuan waktu jalan berbayar ini diharapkan masalah kemacetan Jakarta dapat perlahan terurai. Dengan tarif jalan berbayar, saat ini sedang digodok usulan pemberlakukan tarif Rp5.000 sampai Rp19.000 per kendaraan sekali melintas. Besaran tarif rencananya akan disesuaikan dengan jenis kendaraan, jumlah roda, dlsb. Berikut lokasi jalan ERP di Jakarta.

  1. Jalan Pintu Besar Selatan.
  2. Jalan Gajah Mada.
  3. Jalan Hayam Wuruk.
  4. Jalan Majapahit.
  5. Jalan Medan Merdeka Barat.
  6. Jalan Moh. Husni Thamrin.
  7. Jalan Jend. Sudirman.
  8. Jalan Sisingamangaraja.
  9. Jalan Panglima Polim.
  10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB. Simatupang).
  11. Jalan Suryopranoto.
  12. Jalan Balikpapan.
  13. Jalan Kyai Caringin.
  14. Jalan Tomang Raya.
  15. Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto).
  16. Jalan Gatot Subroto.
  17. Jalan M.T Haryono.
  18. Jalan D.I Panjaitan.
  19. Jalan Jend. Ahmad Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).
  20. Jalan Pramuka.
  21. Jalan Salemba Raya.
  22. Jalan Kramat Raya.
  23. Jalan Pasar Senen.
  24. Jalan Gunung Sahari.
  25. Jalan H.R Rasuna Said.

***

GN/LMP

Komentar (0)

Copyright @ 2024 Link UMKM, All right reserved | Page rendered in 0.2116 seconds