Aturan Baru Turun Bus Transjakarta, Penumpang Wajib Tap Out Minimal Saldo Rp 5.000

Rabu, 5 Oktober 0022 | 07:44 WIB

Ilustrasi (Freepik)

LINK UMKM -  Beberapa hari lalu terjadi penumpukan di sejumlah halte Transjakarta setelah diberlakukannya aturan terbaru. Kini penumpang Transjakarta diwajibkan menempelkan kartu uang elektronik (KUE) saat naik dan turun bus atau tap in dan tap out.  

Selain itu, juga terdapat aturan baru yaitu penumpang perlu memiliki saldo minimal senilai Rp 5.000 untuk memanfaatkan layanan bus transjakarta. Jika saldo di bawah Rp 5.000, pelanggan tidak dapat menggunakan layanan transjakarta, kecuali untuk layanan gratis.

Dilansir dari kompas.com, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Transjakarta Anang Rizkani Noor mengatakan, aturan itu diberlakukan seiring pemberlakuan tarif integrasi moda transportasi, mulai Selasa (4/10/2022).

"Apabila pelanggan tidak melakukan tempel kartu baik saat naik atau turun, konsekuensinya kartu akan terblokir. Pelanggan perlu melakukan atur ulang (reset) dan biaya perjalanan sebelumnya akan dikenakan pada perjalanan berikutnya,” jelas Anang.

Anang juga menambahkan bahwa pelanggan harus selalu memastikan saldo minimum sebelum menggunakan layanan transjakarta dan melakukan tempel kartu saat naik dan turun bus atau tap in dan tap out. Jika kartu terblokir, pelanggan perlu mereset kartu pada gate yang tersedia di seluruh halte transjakarta maupun alat tempel yang ada di seluruh armada non-BRT.

Dengan diberlakukannya sistem baru tersebut, ternyata menyebabkan penumpukan penumpang di sejumlah halte transjakarta. Ditambah lagi dengan cuaca pada bulan ini yang sedang memasuki musim hujan.

Direktur Utama PT JakLingko Kamaluddin mengatakan, penumpukan terjadi karena para penumpang tidak melakukan tap out ketika terakhir kali menggunakan bus transjakarta. Menurutnya, PT JakLingko telah melakukan workshop bersama PT Transjakarta tentang kebijakan tersebut. Namun, karena ada penumpukan penumpang yang terjadi pada Selasa kemarin, jajarannya bakal meningkatkan sosialisasi terkait kewajiban tersebut.

***

GN/LMP

Komentar (0)

Copyright @ 2025 Link UMKM, All right reserved | Page rendered in 1.5279 seconds