Yuk Pahami Kebijakan Privasi Media Sosial untuk Lindungi Data Pribadimu!

Rabu, 21 September 2022 | 08:00 WIB

Ilustrasi Privasi Sosial Media (Freepik/Rawpixel)

LINK UMKM -  Media social merupakan suatu platform digital yang memfasilitasi penggunanya untuk saling berkomunikasi atau membagikan konten seperti foto, video, tulisan dan juga aktivitas sosial lainnya. Belakangan ini, sering kali kita mendapat informasi mengenai kebocoran data pribadi. Terakhir tentang data penduduk Indonesia yang bocor dan diperjualbelikan di situs dark web Raid Forums.

Di lansir dari kominfo.go.id, dalam kejadian kebocoran data tersebut berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama, Alamat, Nomor Telepon, E-mail, dan 20 juta diantaranya memiliki foto pribadi. Maka tidak mengherankan jika terjadi banyak cybercrime di sepuluh tahun terakhir ini. Termasuk penculikan, jual beli data pribadi, pembobolan rekening, dan lain-lain.

“Di Indonesia kurang lebih ada 150 juta pengguna aktif media sosial. Dengan jumlah yang sangat besar itu, memahami kebijakan privasi suatu platform media sosial sangat penting agar data pribadi kita aman. Langkah awal yang dapat kita lakukan ialah pahami tujuan pemrosesan, pahami jenis produk, dan layanan yang disediakan, dan pahami jenis data pribadi serta relevansinya,” jelas Kasubdit Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi, Hendri Sasmitha Yudha, pada acara Ngabubur-IT Jembatan Damai di Smart Village Tangerang Selatan, Jumat (10/09/2022).

Mengutip dari Kompas.com, terkait kebijakan privasi platform media sosial antara lain:

  1. Secara umum platform media sosial telah mempunyai kebijakan privasi, meski detail dan kelengkapannya masih sangat variative.
  2. Beberapa platform telah mencantumkan perusahaan pihak ketiga untuk mereka berbagi informasi mengenai data pribadi konsumennya, tapi nama perusahaan pihak ketiga tersebut tidak dicantumkan.
  3. Beberapa platform tidak mencantumkan jangka waktu retensi data pribadi konsumen, ada beberapa yang mencantumkan, tapi tetap tidak menjelaskan secara jelas jangka waktu retensi data pribadi konsumen.
  4. Sebagian besar platform tidak mencantumkan kewajiban perusahaan untuk memberikan notifikasi mengenai kebocoran data kepada subyek data.
  5. Sebagian besar perusahaan tidak mencantumkan mekanisme pemulihan bagi konsumen yang hak atas privasinya dilanggar sebagai akibat dari kebocoran data.
  6. Beberapa istilah dalam kebijakan privasi membingungkan, seperti, ‘termasuk tidak terbatas pada’, ‘informasi relevan’, ‘pengguna aktif’, ‘memperkaya pengalaman anda’, dan lain sebagainya.
  7. Tampilan kebijakan privasi kurang menarik, komunikatif dan mudah dimengerti, hanya sedikit perusahaan yang mampu menjelaskan dengan contoh, selain itu bahasa Indonesia yang digunakan terkesan masih merupakan hasil translasi mesin.

***

GN/LMP

Komentar (0)

Copyright @ 2024 Link UMKM, All right reserved | Page rendered in 0.139 seconds