Resmi, Tarif Ojek Online Naik! Mulai 10 September 2022

Jumat, 16 September 2022 | 08:00 WIB

Ilustrasi Ojek Online (Freepik/Blanscape)

LINK UMKM -  Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengumumkan soal penyesuaian tarif ojek online atau ojol usai kenaikan harga Bahan Bakar Minyak atau BBM jenis Pertalite dan Solar. Tarif baru ojek online ini akan berlaku per Sabtu, 10 September 2022.

Sementara itu, Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Suharto menjelaskan pertimbangan kenaikan tarif ojol rata-rata sebesar 8 persen dilandasi oleh sejumlah kajian yang telah dilakukan. Selain itu, pihaknya juga harus menyeimbangkan pelayanan reguler saat ini, karena dengan adanya kenaikan lebih tinggi dari itu tidak menutup kemungkinan pangsa pasar ojol akan bergeser kepada angkutan reguler.

Dilansir dari Kompas.com, ketentuan tarif ojol terbaru ini dibagi menjadi tiga zona, yakni Zona I Sumatera, Jawa non Jabodetabek, dan Bali. Zona II Jabodetabek. Zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Untuk biaya jasa ojek online tahun 2022 diputuskan, untuk Zona I batas bawah naik dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000, batas atas naik dari Rp 2.300 Rp 2.500. Sehingga terjadi kenaikan 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas. Untuk zona II, dari KP 548 batas bawah naik dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550. Untuk batas atas naik dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800. Jadi ada kenaikan untuk batas bawah 13,33 persen, batas atas 6 persen dari KP 558 Tahun 2020. Untuk zona III, dari Rp 2.100 naik menjadi Rp 2.300, atau naik 9,5 persen. Untuk batas atas naik dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750 atau 5,7 persen kenaikannya. Sementara untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama. Jadi untuk zona I 4 km pertama Rp 8-10 ribu, zona II Rp 10.200-11.200, untuk zona III Rp 9.200-11.000.

Sedangkan untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi itu ditetapkan paling tinggi 15 persen, turun dari sebelumnya 20 persen. Adapun waktu pelaksanaan kenaikan ini 3 hari dari tanggal penetapan keputusan.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menunda pemberlakuan penyesuaian tarif ojol. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkap alasan yang melatari pemerintah menunda pemberlakuan tarif baru ojol itu. Pertama, kata dia, karena kondisi di tengah masyarakat yang tidak mendukung. Alasan kedua, dia mengungkapkan, Kementerian Perhubungan perlu mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan.

***

GN/LMP

Komentar (1)

  • Ria Resahati

    26 Sepember 2022 | 11:24:41 WIB

    Mantab

    1 tahun lalu

Copyright @ 2024 Link UMKM, All right reserved | Page rendered in 0.1309 seconds