Berikut Dokumen Syarat Cairkan Sebagian Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum Usia 56

Minggu, 13 Februari 2022 | 08:00 WIB

Baru-baru ini, BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan dana program Jaminan Hari Tua (JHT) bisa diambil sebagian dengan syarat minimal kepesertaan 10 tahun.

LINK UMKM - Baru-baru ini, BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan dana program Jaminan Hari Tua (JHT) bisa diambil sebagian dengan syarat minimal kepesertaan 10 tahun.

Hal ini dijelaskan langsung oleh Pejabat Pengganti Sementara Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji bahwa dana sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lainnya.

“Sedangkan untuk pencairan dana JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia,” jelas Dian, Jumat (11/2).

Mengutip situs BPJS Ketenagakerjaan, berikut dokumen syarat mencairkan dana Jaminan Hari Tua 10 persen:
1. Kartu Kepesertaan BPJamsostek
2. E-KTP
3. Kartu Keluarga
4. Surat keterangan masih aktif bekerja di perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
5. Buku tabungan
6. NPWP (jika punya)

Sementara itu, pastikan peserta telah terdaftar minimal 10 tahun untuk dapat mengajukan klaim sebagian 30 persen yang digunakan sebagai uang muka pembelian rumah, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1. Kartu Kepesertaan BPJamsostek
2. E-KTP
3. Kartu Keluarga
4. Surat keterangan masih aktif bekerja di perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
5. Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:
- Pembayaran uang muka pinjaman rumah: fotokopi penjanjian pinjaman rumah dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada Bank)
- Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman rumah: fotokopi perjanjian pinjaman rumah, Surat Keterangan BAKI Debet yang berisikan besaran sisa pokok pinjaman dalam periode tertentu dan fotokopi standing instruction (Surat Perintah Nasabah kepada Bank)
- Pelunasan sisa pinjaman rumah: fotokopi perjanjian pinjaman rumah, Formulir pelunasan pinjaman rumah, Surat Keterangan BAKI Debet yang berisikan besaran sisa pokok pinjaman dalam periode tertentu dan fotokopi standing instruction (Surat Perintah Nasabah kepada Bank)
6. Buku Tabungan Bank Kerjasama pembayaran JHT 30% (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah
7. NPWP (jika ada)

RZ/MG

Komentar (1)

  • Viky chandra

    20 Februari 2022 | 13:39:35 WIB

    Peluang yang bagus

    3 tahun lalu

Copyright @ 2025 Link UMKM, All right reserved | Page rendered in 1.4382 seconds