Taksonomi Hijau Indonesia Telah Diluncurkan OJK, Apa Itu?

Kamis, 20 Januari 2022 | 08:00 WIB

Taksonomi Hijau Indonesia Telah Diluncurkan OJK, Apa Itu?

LINK UMKM -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Taksonomi Hijau Indonesia yang diperuntukkan sebagai panduan aktivitas ekonomi hijau nasional.

Dilansir dari Kompas.com, Taksonomi Hijau Indonesia ini disusun bersama delapan kementerian lainnya yang berisikan daftar klasifikasi aktivitas ekonomi yang mendukung upaya perlindungan lingkungan hidup dan mitigasi serta adaptasi perubahan iklim.

“Dalam taksonomi hijau yang kami susun, kami mengkaji 2.733 klasifikasi sektor dan subsector ekonomi, dimana 919 diantaranya telah kami konfirmasi dengan kementerian terkait,” jelas Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Pertemuan Tahunan Indonesia Jasa Keuangan 2022, Kamis (20/1/2022).

Taksonomi Hijau Indonesia nantikan akan digunakan juga sebagai acuan bagi penyusunan pemberian insentif dan disinsentif dari berbagai kementerian dan lembaga termasuk OJK.

Wimboh menjelaskan, sebagai salah satu contoh kebijakan insentif yang selarasa dengan Taksonomi Hijau Indonesia ialah terkait pembiayaan kendaraan berbasis baterai.

Nantinya OJK akan memulai untuk menurunkan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) khusus kendaraan berbasis baterai. Ini akan menjadi pedoman bagi penyusunan kebijakan dalam memberikan insentif dari berbagai kementerian dan lembaga termasuk di dalamnya OJK.

“Indonesia mejnadi salah satu negara yang memiliki taksonomi hijau selain Tiongkok, Uni Eropa, dan ASEAN,” ujar Wimboh.

RZ/MG

Komentar (1)

  • Lilyana Purnamasari

    27 Januari 2022 | 21:35:41 WIB

    wah keren, infonya sangat menarik

    2 tahun lalu

Copyright @ 2024 Link UMKM, All right reserved | Page rendered in 0.1337 seconds