Transisi Thrifting ke Produk Lokal: Strategi Bertahap Pemerintah Jaga Ekonomi Pedagang dan UMKM

Jumat, 5 Desember 2025 | 08:00 WIB

Transisi Thrifting ke Produk Lokal: Strategi Bertahap Pemerintah Jaga Ekonomi Pedagang dan UMKM

LINK UMKM - Polemik mengenai perdagangan pakaian bekas impor kembali mencuat setelah Menteri UMKM Maman Abdurrahman meninjau pusat aktivitas thrifting di Pasar Senen, Jakarta. Kunjungannya pada 30 November 2025 tersebut menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada penegakan aturan impor, tetapi juga pada keberlanjutan ekonomi para pedagang yang menggantungkan pendapatan dari sektor ini. Pemerintah dinilai sedang mengupayakan konsep transisi bertahap agar pergeseran menuju produk lokal tidak memutus roda ekonomi ribuan pelaku usaha kecil.

Kementerian UMKM menegaskan bahwa larangan impor barang bekas sudah tercatat jelas dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 18 Tahun 2021 mengenai barang yang dilarang impor dan ekspor. Regulasi ini menjadi dasar hukum yang tidak bisa dinegosiasikan. Namun, transisi implementasinya tetap mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi. Pendekatan yang sedang disiapkan mengarah pada substitusi bertahap dari thrifting impor ke produk UMKM, dengan pertimbangan proses adaptasi yang realistis, baik bagi pedagang maupun konsumen.

Selama ini, thrifting memiliki pasar tersendiri dengan segmentasi konsumen yang cukup kuat. Karena itu, perpindahan ke produk lokal dinilai tidak dapat dilakukan secara tiba-tiba. Pemerintah menilai bahwa penarikan total komoditas impor bekas tanpa skema mitigasi berpotensi memicu gelombang pengangguran baru, mengurangi produktivitas sektor informal, dan menghambat stabilitas ekonomi kelompok rentan. Di sisi lain, negara juga perlu memastikan bahwa ruang pasar tidak didominasi barang ilegal sehingga manfaat ekonomi tetap diterima oleh produsen lokal.

Situasi diperumit dengan aspirasi pedagang thrifting yang sebelumnya menyampaikan permintaan kepada legislatif untuk legalisasi usaha mereka. Mereka menilai kegiatan thrifting merupakan bagian dari sektor UMKM dan tidak mengancam keberlangsungan produsen lokal. Namun, pandangan tersebut berbeda dengan sikap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menolak opsi legalisasi meskipun ada potensi pemasukan pajak, berdasarkan pertimbangan bahwa relaksasi kebijakan impor bekas dapat menggerus daya saing pelaku UMKM tekstil nasional dan memperlebar ketergantungan pasar pada produk luar.

Arah kebijakan yang sedang disiapkan pemerintah saat ini mengarah pada kompromi yang menguntungkan kedua sisi. Pedagang thrifting diupayakan tetap dapat menjalankan aktivitasnya sambil difasilitasi untuk beralih ke komoditas berbasis lokal melalui pelatihan, pendampingan bisnis, dan akses pasokan produk UMKM. Pada saat yang sama, produsen domestik diuntungkan karena memiliki peluang pasar lebih besar seiring upaya penataan regulasi impor.

Dengan strategi transisi bertahap, pemerintah berharap tercipta kondisi ekonomi yang setara: pedagang thrifting tetap berpenghasilan, keberadaan UMKM semakin kuat, dan pasar domestik tidak dikuasai barang impor ilegal. Artinya, fokus kebijakan bukan sekadar menghentikan thrifting, melainkan mengarahkan sektor ini untuk bertransformasi menjadi jalur distribusi baru bagi produk lokal.

RAT/NNA

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x