Menteri UMKM Akui Dilema Larangan Impor Pakaian Bekas, Dorong Solusi Bertahap untuk Pedagang

Kamis, 4 Desember 2025 | 13:00 WIB

Menteri UMKM Akui Dilema Larangan Impor Pakaian Bekas, Dorong Solusi Bertahap untuk Pedagang

LINK UMKM - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengakui adanya dilema dalam penanganan polemik perdagangan pakaian bekas impor atau thrifting. Pemerintah dihadapkan pada dua sisi yang saling bertolak belakang: penegakan aturan larangan impor dan keberlangsungan ekonomi pedagang yang menggantungkan hidupnya pada usaha ini.

Maman menekankan pentingnya mencari jalan tengah yang memungkinkan pedagang tetap beroperasi sambil mematuhi regulasi. Ia menegaskan bahwa isu yang menjadi fokus bukan seluruh thrifting, melainkan pakaian bekas impor. Pedagang lokal yang menjual barang bekas dari dalam negeri tidak termasuk dalam pembatasan.

“Kepentingan kami dan pemerintah adalah menjaga aktivitas ekonomi pedagang. Kita akan mencari formulasi terbaik, yang bisa mengakomodasi pedagang sekaligus aturan lain,” ujar Maman. Ia menambahkan bahwa wacana substitusi barang impor dengan produk lokal tidak dapat dilakukan secara instan, melainkan harus melalui proses bertahap dan terstruktur.

Kehadiran Maman didampingi anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu, yang menyoroti ekosistem ekonomi kompleks di sektor pakaian bekas impor. Mata rantai ini mencakup pedagang, penjahit, tukang lipat, pencuci, hingga kuli panggul, yang telah terbentuk puluhan tahun. Menurut Adian, penutupan sektor ini secara tiba-tiba berpotensi memutus mata pencaharian banyak pihak.

Sejumlah pedagang thrifting menyampaikan aspirasi secara langsung, menegaskan bahwa usaha mereka merupakan bagian dari UMKM dan meminta agar tidak digolongkan ilegal. Mereka juga menunjukkan sejarah legalisasi pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada 2015, yang sempat melegalkan perdagangan baju bekas impor dengan tarif pajak tertentu.

Dalam kunjungan lapangan, Maman mengobservasi langsung kondisi jual beli dan menanyakan asal barang dagangan para pedagang. Interaksi ini memberikan gambaran nyata mengenai keterjangkauan harga, preferensi konsumen, dan volume perdagangan. Menteri UMKM menegaskan perlunya pendekatan berbasis data lapangan untuk merumuskan kebijakan yang realistis dan adil.

Langkah selanjutnya akan melibatkan koordinasi antar kementerian terkait, termasuk Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan, untuk memastikan bahwa regulasi larangan impor tetap berlaku namun keberlangsungan ekonomi pedagang tidak terganggu. Pemerintah juga mempertimbangkan opsi transisi ke produk lokal, didukung fasilitas seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan.

Kunjungan ini menunjukkan strategi pemerintah yang mengutamakan dialog dan solusi bertahap, dengan tujuan menjaga keseimbangan antara kepatuhan aturan dan perlindungan UMKM di sektor pakaian bekas.

RAT/NNA

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x