Bahaya Kosmetik Ilegal: BPOM Ungkap Temuan Senilai Rp8,91 Miliar di Akhir 2024

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:00 WIB

Hasil Temuan Kosmetik Ilegal Oleh BPOM

LINK UMKM - Menjelang tutup tahun 2024, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia berhasil mengungkapkan hasil signifikan dalam pengawasan kosmetik ilegal. Dalam operasi intensif yang dilakukan pada Oktober hingga November 2024, BPOM menemukan 235 produk kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya dengan nilai total mencapai lebih dari Rp8,91 miliar di beberapa wilayah Indonesia. 

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa temuan ini menegaskan masih adanya tantangan besar terkait peredaran kosmetik ilegal yang berbahaya. Jawa Barat tercatat sebagai wilayah dengan temuan terbesar, yaitu senilai Rp4,59 miliar, diikuti oleh Jawa Timur yang mencapai Rp1,88 miliar, Jawa Tengah Rp1,43 miliar, dan Banten senilai Rp1,01 miliar. Temuan ini sebagian besar berasal dari produk yang dipasarkan melalui platform e-commerce. 

Sebanyak 69 merek kosmetik, seperti Lameila, Aichun Beauty, dan Tanako, menjadi target penindakan BPOM. Beberapa produk kosmetik impor yang ditemukan mengandung bahan berbahaya, termasuk merkuri dan rhodamin B, yang telah dilarang dalam kosmetik. Selain itu, BPOM juga menemukan produk-produk yang mengandung bahan terlarang seperti hidrokuinon, tretinoin, antibiotik, antifungi, dan steroid. 

Penyelidikan lebih lanjut di Bandung menemukan bahwa bahan baku yang digunakan dalam produksi kosmetik ilegal meliputi hidrokuinon, tretinoin, dan steroid. Produk-produk kosmetik ilegal ini banyak didistribusikan ke berbagai klinik kecantikan di pulau Jawa, mencakup kota-kota seperti Bandung, Cimahi, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Mojokerto, dan Jember. Temuan ini menambah daftar panjang masalah terkait penggunaan bahan kimia berbahaya dalam industri kosmetik ilegal.

Dalam upaya untuk menanggulangi masalah ini, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian RI, Reni Yanita, menjelaskan bahwa mayoritas pelaku usaha kosmetik di Indonesia adalah usaha kecil menengah. Dia menambahkan bahwa Kementerian Perindustrian telah bekerja sama dengan BPOM untuk melakukan edukasi terkait cara memperoleh izin edar yang sah untuk produk kosmetik.

Sebagai respons terhadap temuan ini, BPOM telah memberikan sanksi administratif pada dua kasus yang ditemukan di Banten dan Jawa Timur, termasuk perintah untuk menarik dan memusnahkan produk ilegal tersebut. Sementara itu, dua kasus lain yang ditemukan di Jawa Barat dan Jawa Tengah akan diproses secara hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM, sesuai dengan ketentuan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menyebutkan bahwa pelaku yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal dapat dihukum pidana hingga 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

BPOM juga mencatat bahwa sekitar 40% daerah di Indonesia termasuk dalam kategori rawan kejahatan terkait obat dan makanan, dengan sebagian besar kasus terkait produk kosmetik. Pada tahun 2024, hampir 43% pengaduan masyarakat yang diterima BPOM berkaitan dengan produk kosmetik ilegal. 

Menyikapi temuan tersebut, BPOM berencana untuk terus memperkuat kolaborasi lintas sektor pada tahun 2025, guna mengedukasi masyarakat tentang risiko kosmetik ilegal, mendukung pelaku usaha untuk mematuhi regulasi, dan menindak tegas pelanggaran yang terjadi. BPOM mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap klaim kosmetik yang berlebihan dan memastikan untuk membeli produk dari penjual yang resmi. Masyarakat juga diminta untuk melaporkan produk kosmetik yang mencurigakan guna mendukung pemberantasan peredaran produk ilegal.

***

NS/ALP

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x