Digelar Konsultasi Publik untuk Tingkatkan Daya Saing Produk Obat Bahan Alam Indonesia

Senin, 25 November 2024 | 08:00 WIB

Digelar Konsultasi Publik untuk Tingkatkan Daya Saing Produk Obat Bahan Alam Indonesia

LINK UMKM - Pada tanggal 15 November 2024, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengadakan Konsultasi Publik (Konblik) mengenai dua rancangan peraturan penting terkait pengawasan dan pengelolaan produk obat bahan alam, suplemen kesehatan, obat kuasi, dan kosmetik. Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Merah Putih ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, pelaku usaha, serta berbagai pihak terkait dalam rangka memperkuat regulasi yang berlaku.

 

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Mohamad Kashuri, yang membuka acara ini, mengungkapkan bahwa peraturan yang dibahas meliputi perubahan nomenklatur, yang semula dikenal dengan istilah "obat tradisional" (OT) menjadi "obat bahan alam" (OBA), sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, terdapat penyesuaian regulasi terkait sertifikasi Cara Pembuatan Obat Bahan Alam yang Baik (CPOBAB), di mana beberapa bentuk sediaan baru, seperti kapsul lunak selaput, dodol, dan pastiles, akan diakomodasi dalam peraturan tersebut.

 

Kashuri juga menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mengakomodasi perkembangan teknologi dan inovasi dalam industri obat bahan alam. Salah satu hal penting yang dibahas adalah pemberian sertifikasi bertahap yang diharapkan dapat meningkatkan jumlah UMKM di sektor obat bahan alam menuju kualitas yang lebih tinggi melalui Program Usaha Mikro Kecil OBA Naik Kelas (NUANSA).

 

Selain itu, BPOM juga memberikan perhatian khusus terhadap kualitas bahan baku yang digunakan dalam produk obat bahan alam, suplemen kesehatan, obat kuasi, dan kosmetik, agar senantiasa memenuhi standar mutu yang ditetapkan. Pengalaman terkait kasus kontaminasi etilen glikol/dietilen glikol beberapa waktu lalu menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah untuk lebih memperketat pengawasan terhadap mutu bahan baku dalam industri kesehatan tradisional.

 

Konsultasi publik ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan peraturan, di mana BPOM membuka ruang untuk diskusi dan memperoleh saran dari berbagai pihak. Dengan partisipasi aktif dari pelaku usaha dan stakeholder lainnya, BPOM berharap dapat memperkuat daya saing produk obat bahan alam Indonesia di pasar domestik maupun internasional. 

 

Masukan untuk rancangan peraturan ini masih dapat disampaikan hingga 21 November 2024 melalui tautan yang disediakan BPOM. Dengan peraturan yang lebih kuat dan standar yang lebih tinggi, diharapkan industri obat bahan alam Indonesia semakin maju dan dapat bersaing di pasar global.

***

RAT/AHS

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x