Darurat Kesehatan Mental bagi Remaja

Rabu, 24 Agustus 2022 | 08:00 WIB

Ilustrasi Darurat Kesehatan Mental bagi Remaja (Freepik/Jcomp)

LINK UMKM -  Menurut undang – undang nomor 18 tahun 2014 tentang kesehatan jiwa merupakan kondisi dimana seseorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya. Secara global, WHO menyebutkan dalam lamannya terkait “World Mental Health Day 2021” bahwa satu dari tujuh anak berusia 10-19 tahun mengalami gangguan mental. Bahkan, setengah diantaranya bermula sejak usia 14 tahun namun tidak terdeteksi dan tertangani dengan baik. Sementara berdasarkan data Riskesdas (riset kesehatan dasar) 2018 menunjukkan prevalensi gangguan mental emosional yang ditunjukkan dengan gejala-gejala  depresi  dan  kecemasan  untuk  usia  15  tahun  ke  atas  mencapai  sekitar  6,1%  dari  jumlah  penduduk Indonesia atau setara dengan 11 juta orang. Peneliti bahkan menemukan adanya prevalensi dan peningkatan depresi paling tinggi pada kelompok remaja usia 15 hingga 19 tahun dibandingkan kelompok usia lain.

Kesehatan mental merupakan keadaan dimana setiap individu menyadari potensi yang dimilikinya dengan mampu menanggulangi tekanan hidup, bekerja secara produktif dan mampu memberikan kontribusi bagi lingkungan. Kesehatan mental harus dijaga baik lahir maupun batin, saat ini yang menjadi perhatian lebih, baik yang masyarakat dewasa bahkan remaja termasuk golongan yang mudah mengalami gangungan mental atau depresi cukup tinggi. Banyaknya faktor yang berpengaruh terhadap kesehatan mental seperti faktor genetik, perubahan hormon, hingga pengalaman traumatis, percintaan, pertemanan, keluarga maupun tekanan hidup. Akan tetapi pemahaman akan kesehatan mental di Indonesia cenderung rendah. Hal ini dibuktikan dengan tingkat pemasungan orang dengan gangguan jiwa sebesar 14% pernah pasung seumur hidup dan 31,5% dipasung 3 bulan terakhir. Selain itu sebesar 91% masyarakat Indonesia yang mengalami gangguan jiwa tidak tertangani dengan baik dan hanya 9% sisanya yang dapat tertangani. Gejala yang timbul yaitu mudah marah, merasa putus asa, rendah diri, merasa cemas dan khawatir yang berlebihan. Kesadaran akan kesehatan mental perlu disadari setiap individu untuk mencegah berbagai dampak negatif yang terjadi. Peran orang tua atupun masyarakat disekitarnya bahkan instansi kesehatan sangat diperlukan dalam mendukung serta mendampingi masyarakat yang memiliki gangguan kesehatan. Hal ini menyebabkan orang dengan kesehatan mental yang terganggu cenderung susah terbuka akan pengobatan dan malah merasa lebih tertekan akan stigma masyarakat. Hendaknya masyarakat lebih terbuka dan peka akan gangguan kesehatan mental disekitarnya. Masyarakat bisa menjadi pendengar bagi orang yang mengalami depresi maupun stres sebagai upaya meringankan beban mental.

***

Moryta robasa Sinaga

22 Sepember 2022 | 14:00:49 WIB 2 tahun lalu

Makasih

DWI HADI SUSILO

15 Sepember 2022 | 19:32:59 WIB 2 tahun lalu

Tlong blokir situs online yng gk baik n merusak pikiran mental generasi bangsa ini agar merka bs lebih baik n manfaat bagi bangsa , msyarakat n keluarga

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x