Jangan Salah Pilih Bedakan Izin Edar BPOM dan PIRT untuk Usaha
Sabtu, 17 Agustus 2024 | 08:00 WIB
Dalam bisnis kuliner, penting untuk memahami perbedaan antara izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT).
LINK UMKM - Dalam bisnis kuliner, penting untuk memahami perbedaan antara izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT). Kedua izin ini memiliki kegunaan dan persyaratan yang berbeda. Berikut ringkasan perbedaannya:
- Sarana Produksi
PIRT: Berlaku untuk usaha makanan dan minuman berskala rumahan dengan fasilitas produksi yang menyatu dengan rumah tinggal.
BPOM: Diperlukan untuk usaha dengan fasilitas produksi terpisah dari rumah tinggal.
- Proses Produksi
PIRT: Cocok untuk produksi manual hingga semi otomatis.
BPOM: Diperuntukkan bagi proses manual, semi otomatis, otomatis, atau teknologi khusus seperti UHT dan pasteurisasi.
- Jenis Pangan yang Diproduksi
PIRT: Mengacu pada Peraturan Badan POM No 22 Tahun 2018. Mencakup pangan olahan kering dengan masa simpan lebih dari 7 hari, terkemas, berlabel, dan diproduksi di dalam negeri tanpa klaim.
Memilih izin yang tepat sesuai dengan jenis usaha dan proses produksi akan membantu meningkatkan kepercayaan pelanggan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.