Saya Sebelumnya Ikut KUR, Apa Bisa Mengajukan Kembali?
Senin, 27 Agustus 2018 | 11:59 WIB

Link UMKM - Baik Bapak, jadi pada intinya siapapun berhak mengajukan pinjaman jenis apapun sepanjang memenuhi persyaratan.
Adapun terkait pengajuan KUR yg belum berhasil dan kemudian akan mengajukan kembali, diperbolehkan dan tidak terdapat tenggat waktu dari pengajuan sebelumnya ke pengajuan baru namun dapat kami sampaikan bahwa terdapat beberapa hal yg perlu menjadi perhatian antara lain :
- Apa alasan penolakan KUR sebelumnya ? (Petugas Bank akan menyampaikan alasan penolakan/ syarat yg belum terpenuhi untuk menikmati fasilitas pinjaman jenis KUR).
- Apakah calon peminjam sudah memenuhi kekurangan persyaratan KUR di point 1 pada saat pengajuan selanjutnya? (agar tidak di tolak dengan alasan serupa).
- Jika alasan penolakan di pengajuan awal yaitu terkait dengan adanya laporan mengenai performa negatif/ buruk dari calon peminjam di Lembaga Keuangan yang lain, memang membutuhkan waktu yang cukup lama untuk pemulihan tergantung pada proses pelunasan tunggakan yang dilakukan oleh debitur. Setelah Debitur melunasi pinjaman, Bank akan menerbitkan Surat Keterangan Lunas yang menjadi dokumen sumber untuk proses pemulihan dari daftar hitam.
Selanjutnya terkait syarat lengkap pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), dapat dilihat di Aplikasi Link UMKM atau website resmi Bank BRI, www.bri.co.id.














