Belanja Insentif Pajak 2025 Tembus Rp 530,3 Triliun, UMKM dan Pangan Jadi Penerima Manfaat Terbesar
Jumat, 9 Januari 2026 | 08:00 WIB

LINK UMKM - Pemerintah mencatat realisasi belanja insentif pajak sepanjang 2025 mencapai Rp 530,3 triliun. Nilai tersebut mengalami peningkatan sebesar 2,23 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan mencerminkan strategi fiskal pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang keberlanjutan usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa belanja perpajakan tersebut diberikan melalui berbagai skema insentif, mulai dari pajak pertambahan nilai (PPN) hingga pajak penghasilan. Insentif ini pada dasarnya merupakan potensi penerimaan negara yang tidak dipungut sebagai bentuk dukungan fiskal terhadap sektor-sektor tertentu. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berupaya meredam tekanan ekonomi sekaligus menjaga aktivitas konsumsi dan produksi.
Berdasarkan pemaparan Kementerian Keuangan, insentif terbesar disalurkan melalui skema PPN dibebaskan untuk bahan pangan dengan nilai mencapai Rp 77,3 triliun. Kebijakan ini dinilai berperan penting dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dan melindungi daya beli rumah tangga di tengah dinamika ekonomi. Selain itu, sektor pendidikan menerima insentif sebesar Rp 25,3 triliun, sementara sektor transportasi memperoleh Rp 39,7 triliun dan sektor kesehatan sebesar Rp 15,1 triliun.
Dukungan fiskal terhadap UMKM juga tercatat signifikan. Sepanjang 2025, insentif pajak yang mengalir ke sektor UMKM mencapai Rp 96,4 triliun. Angka ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjadikan UMKM sebagai pilar penting perekonomian nasional, terutama dalam penyerapan tenaga kerja dan pemerataan pertumbuhan ekonomi. Insentif tersebut mencakup berbagai fasilitas perpajakan yang dirancang untuk meringankan beban usaha dan meningkatkan ruang ekspansi pelaku UMKM.
Jika dilihat dari kelompok penerima manfaat, sektor rumah tangga menjadi penerima terbesar belanja perpajakan dengan nilai Rp 292,7 triliun atau setara 55,2 persen dari total belanja pajak. Posisi berikutnya ditempati UMKM yang menerima sekitar 18,2 persen atau Rp 96,4 triliun. Sementara itu, insentif untuk mendukung iklim investasi tercatat sebesar Rp 84,3 triliun atau 15,9 persen, dan dunia usaha secara umum menerima Rp 56,9 triliun atau sekitar 10,7 persen.
Selain insentif pajak, pemerintah juga menyalurkan insentif di bidang kepabeanan. Sepanjang 2025, nilai insentif kepabeanan mencapai Rp 40,4 triliun, meningkat sekitar 10 persen dibandingkan realisasi tahun sebelumnya. Peningkatan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menjaga kelancaran arus barang, mendukung industri, serta memperkuat daya saing ekonomi nasional.
Secara keseluruhan, belanja insentif pajak 2025 menunjukkan arah kebijakan fiskal yang fokus pada perlindungan rumah tangga dan penguatan UMKM, dengan harapan mampu menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mendorong pertumbuhan yang lebih inklusif.
RAT/NNA





