Peluang Baru bagi UMKM dan Koperasi di Industri Pertambangan Setelah Revisi UU Minerba

Selasa, 11 Maret 2025 | 13:00 WIB

Ilustrasi - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Minerba.

LINK UMKM -  Revisi Undang-Undang (UU) Minerba yang baru saja disahkan oleh DPR RI memberikan angin segar bagi UMKM dan koperasi untuk lebih terlibat dalam industri pertambangan yang sebelumnya didominasi oleh perusahaan besar. Unggul Heriqbaldi, peneliti dari The Reform Initiative sekaligus dosen Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga, mengungkapkan bahwa perubahan ini membuka peluang ekonomi yang lebih luas, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

Salah satu perubahan penting yang diatur dalam revisi ini adalah skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Sebelumnya, pemberian izin sepenuhnya dilakukan melalui mekanisme lelang. Namun, kini ditambahkan skema prioritas yang memberikan kesempatan bagi UMKM, koperasi, dan BUMD untuk lebih mudah mendapatkan izin tersebut. Skema prioritas ini diharapkan dapat mendorong pemerataan akses terhadap sumber daya alam bagi seluruh komponen bangsa.

Unggul menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya afirmatif yang dapat memperkuat peran UMKM dan koperasi dalam sektor yang sebelumnya sulit dijangkau oleh mereka. Dengan adanya kesempatan untuk berpartisipasi, diharapkan sektor pertambangan akan semakin kompetitif dan inovatif, serta membawa manfaat ekonomi yang lebih merata di seluruh lapisan masyarakat.

Namun, Unggul juga menyoroti beberapa tantangan yang dihadapi oleh UMKM dan koperasi yang ingin memasuki industri pertambangan. Industri ini, yang dikenal sangat padat modal dan membutuhkan keahlian teknis tinggi, memerlukan kesiapan dari segi pembiayaan, kepatuhan terhadap regulasi, serta standar keselamatan dan lingkungan yang ketat. Tantangan ini perlu mendapat perhatian serius agar kebijakan ini dapat berjalan efektif.

Untuk itu, Unggul menyarankan agar pemerintah memberikan dukungan pembiayaan yang memadai, seperti dana bergulir, agar UMKM dan koperasi dapat memenuhi kebutuhan modal awal yang besar. Selain itu, penting juga adanya pendampingan teknis dan manajerial agar pelaku UMKM dan koperasi dapat beroperasi secara efisien, memenuhi standar lingkungan, serta mengelola bisnis mereka secara profesional.

Tak kalah penting, menurut Unggul, adalah perlunya adanya skema kemitraan yang sehat antara UMKM, koperasi, dan perusahaan besar. Hal ini bertujuan agar UMKM dan koperasi tidak hanya berperan sebagai subkontraktor pasif, tetapi memiliki peluang untuk berkembang secara mandiri dalam rantai pasok industri pertambangan.

Dengan dukungan yang tepat, UU Minerba diharapkan dapat memberikan peluang besar bagi UMKM dan koperasi untuk berkontribusi lebih banyak dalam industri pertambangan, yang pada akhirnya dapat memperkuat perekonomian nasional.

***

ALP/NS

Komentar (0)

Copyright @ 2025 Link UMKM, All right reserved | Page rendered in 0.2958 seconds