Panduan Pencantuman Label Pangan untuk Sobat LinkUMKM

Kamis, 30 Mei 2024 | 08:00 WIB

Ilustrasi panduan pencantuman label pada kemasan (Google)

LINK UMKM - Sobat LinkUMKM sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pangan, sangat penting untuk memahami dan mematuhi aturan pencantuman label pada produk pangan olahan. Label ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga merupakan bagian penting dari informasi yang wajib disampaikan kepada konsumen.

Apa Itu Label Pangan?

Label pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan olahan yang disertakan pada kemasan. Ini bisa berupa gambar, tulisan, atau kombinasi keduanya, yang bertujuan memberikan informasi yang benar dan jelas kepada konsumen sebelum membeli dan mengonsumsi produk tersebut.

 

Informasi yang Wajib Dicantumkan pada Label Pangan:

  1. Nama Produk: Terdiri dari nama jenis pangan olahan dan nama dagang. Nama dagang tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, moralitas agama, budaya, kesusilaan, dan ketertiban umum. Nama dagang juga harus memiliki daya pembeda dan belum menjadi milik umum.
  2. Daftar Bahan yang Digunakan: Semua bahan baku, bahan tambahan pangan (BTP), dan bahan penolong harus dicantumkan. Jika produk menggunakan lebih dari satu bahan pangan, persentase kandungan bahan utama juga harus dicantumkan.
  3. Berat Bersih atau Isi Bersih: Satuan berat atau isi bersih harus dinyatakan dengan satuan metrik, seperti gram (g), kilogram (kg) untuk padat, dan mililiter (ml) atau liter (L) untuk cair.
  4. Nama dan Alamat Produsen/Pengimpor: Nama dan alamat lengkap dari pihak yang memproduksi atau mengimpor produk harus tercantum, termasuk nama kota dan kode pos.
  5. Keterangan Halal (jika dipersyaratkan): Jika produk bersertifikat halal, maka keterangan halal wajib dicantumkan.
  6. Tanggal dan Kode Produksi: Informasi mengenai tanggal dan kode produksi harus mudah ditemukan pada kemasan.
  7. Keterangan Kedaluwarsa: Waktu kedaluwarsa produk harus jelas untuk memastikan keamanan konsumsi.
  8. Nomor Izin Edar: Produk harus memiliki nomor izin edar dari Badan POM untuk memastikan legalitas dan keamanan pangan olahan.
  9. Asal Usul Bahan Pangan Tertentu: Informasi mengenai asal usul bahan tertentu yang digunakan dalam produk pangan harus disertakan untuk transparansi.

 

Mengapa Label Penting?

Label pangan memberikan keunikan pada produk Sobat LinkUMKM dan membantu konsumen mendapatkan informasi yang tepat mengenai apa yang mereka konsumsi. Hal ini juga mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh Badan POM, yang terus menyesuaikan aturan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dengan memahami dan menerapkan panduan ini, Sobat LinkUMKM dapat memastikan bahwa produk pangan olahan yang dijual tidak hanya mematuhi peraturan, tetapi juga memberikan informasi yang jelas dan jujur kepada konsumen.

Untuk informasi lebih lengkap, Sobat LinkUMKM bisa mengunjungi situs Badan POM.

FF / RAT

Komentar (0)

Copyright @ 2024 Link UMKM, All right reserved | Page rendered in 0.1615 seconds