Kamu Mau Memulai Usaha Produk Herbal? Ini Tipsnya

Senin, 11 September 2023 | 08:00 WIB

Ilustrasi Foto Produk Herbal. (freepik)

LINK UMKM -  Usaha produk herbal bisa jadi peluang bisnis yang menjanjikan, lho. Apalagi Indonesia memiliki banyak produk herbal yang sudah diproduksi secara tradisional.

Hal tersebut tentu tetap bisa dikembangkan di era yang sudah modern. Bagi kamu yang punya pengalaman, keahlian, dan keterampilan dalam mengolah herbal dapat memanfaatkannya sebagai lahan bisnis.

Berikut merupakan tips untuk memulai bisnis herbal :

  1. Tentukan Jenis Produk Herbal yang Ingin Dijual

Tentukan jenis produk herbal yang ingin diproduksi, seperti sabun atau jamu, maka sebaiknya berfokus terlebih dahulu pada produk tersebut. Lakukan survey dan analisis kebutuhan dan minat konsumen, lalu sesuaikan dengan kemampuan Kamu dalam memproduksinya.

  1. Memahami Bahan Baku Sebelum Proses Produksi

Pelajarilah dan pahami bahan herbal uang akan diolah. Kenali khasiat dan manfaatnya secara terperinci, termasuk dosis penggunaan yang tepat atau dianjurkan. Kamu juga perlu mempelajari efek samping dari penggunaan bahan-bahan herbal yang dipilih.

  1. Ikuti dan Pelajari Proses Produksi

Pelaku usaha produk herbal harus memahami bagaimana proses pengolahan bahan hingga menjadi produk akhir. Tujuannya adalah agar kualitas produk terjamin dan aman dari hal-hal yang menyimpang.

  1. Pencarian Bahan Baku yang Efektif

Memulai usaha herbal tidak harus menghasilkan bahan baku sendiri. Jika tidak dapat mengelola kebun secara mandiri, kamu perlu mencari supplier bahan baku yang terpercaya.

  1. Buat Kemasan yang Menarik dan Profesional

Kualitas produk herbal yang baik, bermanfaat dan penuh khasiat pada akhirnya bisa saja kalah di pasaran hanya karena urusan kemasan. Pengemasan yang menarik dan terlihat profesional sangat penting di saat awal perintisan usaha karena harus menimbulkan kesan pertama yang terpercaya di mata orang baru.

  1. Pentingnya Memiliki Izin Edar Produk

Kamu perlu mendaftarkan produk ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau badan terkait lain untuk mendapatkan sertifikasi keamanan produk agar tidak mendapatkan masalah ke depannya.

***

GN/WW

Komentar (2)

  • zaza azzahra

    15 Desember 2022 | 11:04:30 WIB

    informasi yang bermanfaat

    2 tahun lalu

  • Dezidmom90

    12 Desember 2022 | 10:44:26 WIB

    Terimakasih infonya

    2 tahun lalu

Copyright @ 2024 Link UMKM, All right reserved | Page rendered in 0.1598 seconds