Apakah Cuka Apel Halal?
Rabu, 23 Februari 2022 | 12:00 WIB
LINK UMKM - Cuka apel merupakan salah satu cuka yang terbuat dari sari apel yang kemudian difermentasi hingga menghasilkan buih. Penggunaan cuka apel bisa bermacam-macam, baik makanan maupun minuman. Namun demikian, beberapa orang meragukan kehalalan cuka apel. Pasalnya, cuka apel dibuat dengan cara difermentasi sehingga menghasilkan etanol atau alkohol.
Menurut Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M,Si jika merujuk pada Fatwa Mejelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal cuka yang berasal dari khamr, baik terjadi dengan sendirinya maupun melalui rekayasa, hukumnya halal dan suci.
Tetapi tidak semua cuka apel halal. Merek cuka apel yang halal tentunya sudah bersetifikat MUI.