Ini Perbuatan yang Harus Pelaku Usaha Hindari dalam Berbisnis

Senin, 21 Februari 2022 | 09:00 WIB

Ini Perbuatan yang Harus Pelaku Usaha Hindari dalam Berbisnis

LINK UMKM - Ekonomi di era digital saat ini berkembang dengan pesat. Hal ini membuat perlindungan terhadap hak-hak konsumen juga menjadi semakin riskan. Meski begitu, jaminan terhadap kualitas dan jasa menjadi tanggung jawab para pelaku usaha.

Aturan mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha tertuang dalam Pasal 8 sampai Pasal 17 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

UU ini mengelompokkan larangan tersebut menjadi tiga, yakni:
1. Larangan bagi pelaku usaha dalam memproduksi atau menjual produk
2. Larangan bagi pelaku usaha dalam menawarkan atau mempromosikan produk
3. Larangan bagi pelaku usaha periklanan

Larangan bagi pelaku usaha dalam memproduksi atau menjual produk
Larangan bagi pelaku usaha dalam memproduksi atau menjual produk ini tercantum dalam Pasal 8.

Pelaku usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
1. tidak memenuhi standar yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
2. kondisi dan keadaan produk (seperti berat bersih, ukuran, keistimewaan, mutu, proses pengolahan) tidak sesuai dengan yang dinyatakan dalam label atau keterangan produk
3. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label atau iklan promosi
4. tanggal kadaluarsanya tidak tercantum
5. tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label
6. tidak memasang label atau penjelasan barang sesuai dengan ketentuan
7. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia

Dalam Ayat 2 dan 3, pelaku usaha juga dilarang memperdagangkan barang, sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi yang lengkap dan benar atas barang tersebut.

Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.

Larangan bagi pelaku usaha dalam menawarkan atau mempromosikan produk
Larangan bagi pelaku usaha dalam menawarkan atau mempromosikan produk tercantum dalam Pasal 9 sampai 16.

Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan produk secara tidak benar, menyesatkan dan/atau menampilkan kesan seolah-olah.

Selain itu, pelaku usaha dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen saat melakukan obral atau lelang.

Pelaku usaha juga dilarang membohongi konsumen.
Kebohongan ini meliputi seperti pemberian harga khusus yang sebenarnya tidak ada, tidak memberikan hadiah berupa barang dan/atau jasa lain yang dijanjikan, serta tidak menepati kesepakatan pesanan.

Selain itu, pelaku usaha dilarang memaksa dan menggunakan kekerasan dalam menawarkan produk.

Larangan bagi pelaku usaha periklanan
Aturan mengenai pelaku usaha periklanan juga diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 17.

Para pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang memuat unsur kebohongan.

Misalnya, mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan kegunaan, dan harga, serta ketepatan waktu penerimaan produk dan garansi terhadap produk tersebut.

Selain itu, para pelaku usaha periklanan juga dilarang memproduksi iklan yang memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa.

Komentar (1)

  • Suyatno

    22 Februari 2022 | 17:39:58 WIB

    Cara membuat segala perizinan pelaku umkm yg gratis min..,baik siup, ijin edar, brand, halal mui

    2 tahun lalu

Copyright @ 2024 Link UMKM, All right reserved | Page rendered in 0.1627 seconds