Harga Barang dari Batam Mulai Naik Kena Aturan Baru
Rabu, 29 Januari 2020 | 08:00 WIB
LINKUMKM - Beberapa pengusaha menjadikan Batam sebagai lokasi untuk kulakan. Barang-barang tersebut umumnya merupakan barang impor yang akan dijual ulang.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK 010 2019 sejumlah barang impor dengan harga di atas 3 dollar AS, setara Rp43 ribu, akan mengalami kenaikan.
Kondisi itu juga berlaku terhadap semua barang dari Batam bekas dari luar negeri yang masuk ke daerah Indonesia lainnya. Barang tersebut akan masuk kategori impor.
Dengan ambang penurunan batas tersebut pemerintah menerapkan tarif pajak impor sebesar 17,5 persen yang terdiri atas bea masuk 7,5 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) 0 persen.
Tarif ini tidak berlaku untuk produk tekstil, tas, dan sepatu karena dikecualikan.
Misalkan kamu membeli barang impor seharga 15,9 dollar AS dan ongkos kirim serta asuransi masing-masing 3 dollar AS dan 1 dollar AS, maka harga barang tersebut 19,9 dollar AS atau Rp 298.500 (kurs Rp 15.000 per dollar AS).
Cara menghitung bea masuk: Rp 298.500 (harga barang) x 7,5 persen (tarif bea masuk) = Rp 22.387,5 Cara menghitung PPN: Rp 320.887,5 (harga barang+bea masuk)x 10 persen (tarif PPN) = Rp32.088,75.
Total harga barang impor yang harus dibayar: Rp298.500 (harga barang) + Rp22.387.5 (bea masuk) + Rp 32.088 (PPN) = Rp 352.876,25.
Adapun untuk produk tekstil, tas, dan sepatu diterapkan tarif pajak yang berbeda. Untuk tas, sepatu, dan produk tekstil seperti baju, besaran tarifnya tetap mengikuti tarif normal.
Bea masuknya berkisar 15-20 persen untuk tas, 25-30 persen untuk sepatu dan 15-20 persen untuk produk tekstil. Ini belum ditambah PPN sebesar 10 persen dan PPh 7,5 persen hingga 10 persen.