Begini Cara Urus Sertifikasi Halal
Kamis, 17 Oktober 2019 | 19:02 WIB
LINKUMKM - Sejak Kamis, 17 Oktober 2019, pelaku usaha di bidanag makanan dan minuman serta produk terkait perlu sertifikat halal. Kewajiban ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka penyelenggaraan JPH,
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, ada lima tahap untuk mendapatkan sertifikat halal.
Pertama, pelaku usaha mendaftarkan diri dengan melampirkan sejumlah persyaratan. Berikutnya, BPJPH akan meneliti seluruh persyaratan-persyaratan yang diajukan oleh pelaku usaha ini.
Kemudian tahap berikutnya pelaku usaha akan menentukan lembaga pemeriksa halal (LPH) untuk memeriksa produk-produk yang dijual atau dimakan.
Setelah tiga tahap itu selesai, LPH akan melakukan pemeriksaan barang-barang tersebut. Hasil pemeriksaan itu akan diserahkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk dikeluarkan fatwa kehalalan sebuah produk.
Tahap kelima, BPJPH akan mengeluarkan sertifikat halal terhadap sebuah produk setelah fatwa MUI keluar.
Khususnya kepada UKM-UKM, BPJPH akan melakukan sosialiasi pengajuan sertifikasi, juga terkait dengan biaya sertifikasi halal. Sebab biaya ini akan dibebankan kepada pelaku usaha.
Sementara, khusus bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pemerintah memiliki keinginan yang besar untuk memfasilitasi dan ikut membantu dari sisi pembiayaan.