Asosiasi UMKM dan Petani Sambut Positif Kebijakan Penghapusan Utang
Senin, 18 November 2024 | 08:00 WIB
LINK UMKM - Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Hermawati Setyorinny, menyampaikan sambutan positif terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mengatur penghapusan utang bagi pelaku UMKM di sektor pangan. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 47/2024, yang fokus pada penghapusan piutang macet untuk UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan UMKM lainnya. Hermawati menilai kebijakan ini sangat sejalan dengan fokus pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional.
Hermawati menambahkan bahwa kebijakan ini memberikan harapan baru bagi petani dan nelayan di Indonesia. Dengan adanya kelonggaran likuiditas akibat penghapusan utang, diharapkan usaha mereka dapat kembali tumbuh dan berkembang. Hal ini, menurutnya, dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, mengingat sektor pertanian dan kelautan menyerap banyak tenaga kerja di Indonesia.
Dalam penjelasannya, Hermawati mengutip data sensus pertanian dari Badan Pusat Statistik (BPS) 2023, yang menyebutkan jumlah petani pengguna lahan pertanian di Indonesia mencapai lebih dari 27 juta orang. Selain itu, terdapat 17 juta petani gurem dan lebih dari 2 juta nelayan yang turut terdampak oleh kebijakan utang macet. Meskipun demikian, hanya sekitar satu juta pelaku UMKM, termasuk petani dan nelayan, yang dapat menikmati manfaat dari kebijakan penghapusan utang ini.
Menurut Hermawati, utang macet pada pelaku UMKM seringkali muncul karena pendapatan mereka tidak mencukupi untuk membayar kewajiban pinjaman. Salah satu penyebab utama adalah harga beli hasil pertanian yang rendah, sementara biaya hidup semakin tinggi. Akibatnya, banyak pelaku UMKM yang tidak memiliki sisa dana untuk melunasi utangnya, sehingga terjebak dalam masalah utang.
Di sisi lain, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat Medali Emas Manurung, juga mengapresiasi langkah pemerintah terkait penghapusan utang UMKM. Gulat menyatakan bahwa sudah sewajarnya pemerintah turun tangan untuk membantu kesejahteraan petani, yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian bangsa. Menurutnya, petani kecil sulit untuk mendapatkan pinjaman baru dari bank karena utang sebelumnya yang tidak dapat terbayar. Penghapusan utang ini, ujar Gulat, bisa memicu pertumbuhan ekonomi karena memberikan peluang bagi UMKM dan nelayan untuk bangkit kembali.
Gulat menambahkan bahwa banyak petani yang kesulitan membayar utang akibat dampak ekonomi pasca-pandemi Covid-19, serta cuaca ekstrem dan gagal panen yang kerap mereka alami. Kondisi ini menyebabkan penurunan pendapatan yang sangat mempengaruhi kemampuan mereka untuk memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman.
Dengan adanya kebijakan ini, baik Hermawati maupun Gulat berharap para pelaku UMKM, terutama petani dan nelayan, bisa mendapatkan dorongan untuk melanjutkan usaha mereka dan memperbaiki kondisi ekonomi mereka yang terdampak berbagai krisis. Penghapusan utang ini dinilai sebagai langkah yang sangat penting untuk mendukung sektor pangan dan menciptakan dampak ekonomi yang lebih luas di seluruh negeri.
***
SKA/SKA