Syarat Agar Bisnis Waralaba Milikmu Berkembang

Sabtu, 7 September 2019 | 11:03 WIB

Ilustrasi ekspor barang (Pixabay)

LINKUMKM -  Ekpansi bisnis menjadi keinginan setiap pebisnis. Salah satu caranya dengan berbisnis waralaba.

Tapi, setiap pebisnis waralaba tentu tak ingin bisnisnya berhenti di tingkat lokal saja. Ada mimpi mengembangkan bisnis hingga ke luar negeri.

Menurut Ketua Umum Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI) Levita Ginting Supit ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pebisnis waralaba untuk mengembangkan bisnis di luar negeri. Salah satunya yaitu kemampuan bisnis.

Sebab, cara berbisnis di luar negeri akan sangat berbeda dengan berbisnis di dalam negeri dalam segi kultur maupun pendekatan.

Setelah melihat kemampuan itu, dia akan menjembatani bisnis waralaba yang telah terpilih. Dia juga akan mengundangnya mengikuti pameran internasional.

Pebisnis akan dibawa ke expo internasional, seperti di Singapura, Perancis, Thailand, New York, dan sebagainya. Tujuannya, agar bisnis yang dijalankan apakah cocok dengan kondisi ekonomi di negara tersebut.

Bagi pengusaha waralaba yang berminat ekspansi secara internasional, Levita menyarankan mereka memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Dengan STPW, bisa dipastikan bisnis waralaba milikmu sudah mampu menopang dan lebih mampu diterima di negara lain.

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x