Biaya Transfer Antarbank Lewat Kliring Turun Jadi Rp3.500

Jumat, 30 Agustus 2019 | 21:07 WIB

Ilustrasi mata uang rupiah (Pxhere)

LINKUMKM -  Bank Indonesia (BI) akan menurunkan biaya transfer antarbank melalui Sistem Kliring Nasional Indonesia (SKNI) turun dari Rp5.000 per transaksi menjadi Rp3.500.

Kebijakan penurunan biaya berlaku jika transfer diberlakukan. Direktur Pengembangan Infrastruktur Sistem Pembayaran BI, Ery Setiawan, mendorong efisiensi pembayaran ritel melalui perluasan layanan SKNBI.

Sekadar informasi, transfer kliring adalah pemindahan dana yang dilakukan melalui bank cabang, internet banking, dan mobile banking. Dalam sistem ini, transfer uang bisa dilakukan seandainya ada kesepakatan untuk terjadinya transaksi.

Pengiriman ini memang tak bisa secepat transfer uang secara online. Ery mengatakan penyempurnaan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran, memberikan layanan transfer dana yang lebih cepat sejalan dengan kebutuhan masyarakat, serta mengakomodasi kebutuhan pengguna baik individu maupun korporasi untuk transaksi dengan nilai yang lebih besar.

Selain memangkas biaya transfer, BI juga menambah jam kerja kliring semula per 2 jam menjadi per 1 jam. Dengan demikian, kliring yang tadinya hanya 5 kali sehari menjadi 9 kali dalam sehari yaitu mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.45 WIB.

Selain itu, batas maksimal transfer juga dinaikan semula Rp500 juta menjadi Rp1 miliar.

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x