Indonesia Mengejar Pajak Ekonomi Digital

Minggu, 21 Juli 2019 | 22:00 WIB

Ilustrasi ekonomi digital (Pxhere)

LINKUMKM -  Pemerintah mulai melirik pertumbuhan ekonomi digital yang semakin melejit selama lima tahun terakhir.

Pemerintah ingin menjadikan ekonomi digital sebagai potensi tambahan penerimaan negara lewat pajak. Dirjen Pajak, Robert Pakpahan, persiapan telah dilakukan sejak tahun 2017 dan targetnya selesai tahun depan.

Direktorat Jenderal Pajak mulai menyiapkan perangkat yaitu antara lain mendirikan dua direktorat yang khusus menangani pajak ekonomi digital.

Direktorat tersebut rencananya bernama, Direktorat Data informasi Perpajakan (DDIP) dan Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (DTIK).

Tantangan besar untuk menarik pajak ekonomi digital yaitu mewujudkan regulasi adil, kompetitif, memudahkan kepatuhan pajak, memberi kepastian hukum dan memilki sistem yang baik.

Yang tak kalah besarnya tantangan tersebut adalah bahwa karakteristik ekonomi digital yang no physical presence membuka ruang luas bagi tax avoidance.

Tahun lalu omzet ekonomi digital ini mencapai US$27 miliar atau Rp391 triliun. Data Kemenkominfo bahkan memprediksi omzet ini akan jadi US$130 miliar pada 2020, atau 11% dari PDB.

Penulis: Widayanti

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x