Pemerintah Terapkan Sanksi Bagi Eksportir Bandel
Minggu, 14 Juli 2019 | 22:48 WIB
LINKUMKM - Pemerintah memberlakukan sanksi bagi eksportir sumber daya alam (SDA) yang tidak membawa dana devisa hasil ekspor ke perbankan dalam negeri per 1 Juli 2019. Cara ini ditujukan untuk mengurangi defisit transaksi berjalan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.98/PMK.04/2019. Aturan ini mengharuskan eksportir merepatriasi devisa ke dalam negeri.
Selain itu, peraturan ini juga berisi sanksi bagi eksportir SDA yang bandel. Denda sebesar 0,5 persen diberlakukan seandainya eksportir tidak menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA ke rekening khusus dalam kurun waktu tiga bulan setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor.
Denda 0,25 persen diberlakukan jika eksportir menggunakan DHE untuk pembayaran diluar ketentuan. Denda penundaan pemberian pelayanan kepabeanan bagi eksportir yang tidak membuat escrow account atau tidak memindahkan escrow account di luar negeri.
Sebagai tambahan, lima produk ekspor terbesar Indonesia per 2018 yaitu batu bara, CPO, minyak sawit, pakaian jadi, besi, baja, dan bahan kimia dasar organik.
Penulis: Widayanti