UMKM Perlu Punya Nomor Barang Perdagangan Global

Selasa, 21 Mei 2019 | 23:59 WIB

Ilustrasi (Foto: Pixabay)

LINKUMKM -  Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) perlu memiliki Nomor Barang Perdagangan Global atau Global Trade Item Number (GTIN). Nomor ini penting karena menjadi standar global untuk menjadi transaksi pelaku e-commerce global.

Sistem penomoran ini dibuat oleh GS1, sebuah organisasi not for profit yang bersifat netral.GS1 memfasilitasi kerja sama antarmitra bisnis melalu penggunaan standar global.

Di dunia, terdapat 112 anggota yang tersebar di 150 negara. Satu-satunya perwakilan GS1 di Indonesia berlokasi di Jakarta.

Pentingnya GTIN yaitu untuk menandai produk. Bahasa awamnya yaitu bar-code.

Fungsinya, tak lain untuk menelusuri dan mengidentifikasi suatu produk.

Lantas bagaimana penomoran GTIN?

GTIN punya panjang yang berbeda, tergantung dari jenis produk dan lokasi penjualan produk tersebut. Berikut ini ada beberapa jenis, GTIN yang ditemui.

1. UPC (di Amerika Utara / GTIN-12): angka 12 digit (kode UPC-E 8 digit harus dikonversi ke kode UPC-A 12 digit)
2. EAN (di Eropa / GTIN-13): angka 13 digit
3. JAN (di Jepang / GTIN-13): angka 8 digit atau 13 digit
4. ISBN (untuk buku): angka 13 digit (ISBN-10 harus dikonversi ke ISBN-13).
5. ITF-14 (untuk multipak / GTIN-14): angka 14 digit

Dengan penomoran itu sejumlah produk dapat terbaca mesin pencari di laman perambah lantaran fungsi deskripsi produk. Selain itu, pemberian kode juga menghindari kesalahan pengiriman atau pemesanan.

Penulis: Cut Indriani

Adhiyatma sibarani

5 Juni 2019 | 12:40:44 WIB 5 tahun lalu

Kereeeen

Adhiyatma sibarani

5 Juni 2019 | 12:39:58 WIB 5 tahun lalu

Betul juga ya

Randhika Rakhmat

25 Mei 2019 | 00:23:51 WIB 5 tahun lalu

Mantul gan..mantap betul

cintya larassati

23 Mei 2019 | 10:10:43 WIB 5 tahun lalu

jadi tambah pengetahuan

cintya larassati

23 Mei 2019 | 10:10:22 WIB 5 tahun lalu

jadi tambah pengetahuan

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x