Pemerintah Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Selasa, 14 Mei 2019 | 08:16 WIB
LINKUMKM - Pemerintah menetapkan tarif batas atas tiket pesawat turun antara 12 persen sampai 16 persen. Penurunan tarif ini berlaku mulai 15 Mei 2019.
Tarif yang turun rencananya dilakukan di rute-rute gemuk seperti rute-rute di daerah Jawa dan rute penerbangan ke Jayapura.
Penetapan pemerintah itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
“Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memerhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai masyarakat,” kata Darmin.
Pemerintah mencatat adanya kenaikan tarif pesawat penumpang udara oleh para perusahaan maskapai penerbangan dalam negeri sejak Desember 2018. Tarif ini tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019.
Dampak dari kejadian ini dirasakan oleh masyarakat terutama saat menjelang musim Lebaran.
Ia menyebutkan, Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (“Tarif Batas Atas”) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 72 Tahun 2019 tidak berubah secara signifikan sejak 2014. Kondisi inilah yang menyebabkan tarif angkutan penumpang udara tidak kunjung turun.
Kondisi lain yang menyebabkan tingginya tarif pesawat dalam negeri, menurut Darmin, adalah kenaikan harga bahan bakar pesawat terbang (avtur). Pada akhir Desember 2018, harga avtur menyentuh 86,29 dollar AS per barel, tertinggi sejak Desember 2014. Hal ini berdampak pada peningkatan beban operasional perusahaan maskapai penerbangan sehingga perlu dikompensasi dengan peningkatan tarif pesawat.
“Keputusan penurunan Tarif Batas Atas akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan dengan target tanggal 15 Mei 2019 dan akan dievaluasi secara kontinu berdasarkan regulasi yang berlaku untuk menjaga tarif angkutan penumpang udara bagi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dengan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan usaha,” ucap Darmin.