Ini Cara Ekspor Barang ke Luar Negeri
Sabtu, 30 Oktober 2021 | 08:49 WIB
Brilian - Ketika bisnis Anda telah berjalan stabil, tidak ada salahnya untuk mengekspor produk ke mancanegara. Apalagi saat ini, pemerintah tengah berupaya meningkatkan devisa melalui peningkatan nilai ekspor.
Mengekspor barang ke luar negeri memiliki prospek menjanjikan, khususnya dalam bidang agrobisnis. Sebaiknya Anda mengekspor barang jadi sehingga nilai ekonomisnya lebih tinggi.
Selain keuntungan finansial, kegiatan ekspor akan memperluas pasar produk Anda. Ada beberapa prosedur yang harus Anda lakukan untuk memulai ekspor. Prosedur ekspor lebih mudah dibanding impor yang memiliki aturan lebih banyak, terutama masalah pajak.
Dalam ekspor, setiap barang memiliki aturan sendiri tergantung jensnya. Berikut ini prosedur ekspor barang ke luar negeri:
1. Sebelum memulai ekspor, Anda perlu mencari tahu apakah produk Anda masuk kategori boleh diekspor, dilarang diekspor, atau boleh diekspor dengan pembatasan. Penetapan kategori itu sesuai dengan Undang Undang dan peraturan yang ada.
2. Pastikan apakah produk yang akan Anda ekspor boleh diperdagangkan atau dilarang di negara tujuan.
3. Jika sudah memiliki pembeli, Anda tinggal menentukan sistem pembayaran, kuantitas dan spesifikasi produk. Selanjutnya siapkan barang yang akan diekspor serta dokumen sesuai kesepakatan dengan pembeli.
4. Lakukan pemberitahuan kepada pihak bea cukai dengan menyertakan dokumen PEB dan pelengkapnya. Setelah eksportasi disetujui pihak bea cukai, Anda akan mendapatkan dokumen NPE (Nota Persetujuan Ekspor). Dengan NPE secara hukum produk yang akan Anda ekspor sudah dianggap sebagai barang ekspor.
5. Lakukan stuffing dan pengapalan produk dengan menggunakan jasa transportasi laut, udara, dan darat.
6. Asuransikan barang atau kargo Anda jika menggunakan term CIF.
7. Ambil pembayaran di bank jika Anda menggunakan L/C atau pembayaran yang dilakukan di akhir.