Dilarang BPOM! Ini 5 Obat Sirop yang Mengandung Etilen Glikol Melebihi Batas Aman, Apa Aja?
Rabu, 19 Oktober 2022 | 08:00 WIB
LINK UMKM - Jenis obat sirop yang diduga mengandung kandungan berbahaya Etilen Glikol dan Dietilen Glikol yang sedang dilakukan pengujian dan sampling oleh BPOM. Pengujian ini dilakukan terhadap 39 bets dari 26 sirop hingga 19 Oktober 2022.
Selesai dilakukannya pengujian dan sampling, hasilnya adalah terdapat 5 jenis obat sirop yang memiliki kandungan Etilen Glikon dan Dietilen Glikol yang melebihi batas aman.
Berikut adalah 5 daftar sirop yang sudah dilarang oleh BPOM yang dilansir dari Kumparan:
- Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
- Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
- Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Menjadi sebuah catatan bahwa seharusnya melalui Farmakope dan standar baku nasional, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk kandungan EG dan DEG adalah 0,5 mg/kg berat badan.
***
GN/WW