Sri Mulyani: UU Pajak Terbaru Melindungi Rakyat Kecil dan UMKM

Minggu, 26 September 2021 | 08:00 WIB

Undang - undang pajak terbaru yang berkeadilan, sehat, efektif, dan efisien untuk melindungi masyarakat menengah bawah.

LINK UMKM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjawab pertanyaan terkait sembako, jasa kesehatan dan jasa pendidikan yang sebenarnya dikenakan pajak atau tidak. Ia menegaskan bahwa sembako, jasa kesehatan dan jasa pendidikan tidak dikenai pajak.

Menkeu mengatakan, RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disusun untuk memberikan sistem perpajakan yang berkeadilan, sehat, efektif, dan efisien untuk melindungi masyarakat menengah bawah maupun UMKM .

"Untuk memperkuat basis data perpajakan, dalam RUU HPP, Sembako, Jasa Kesehatan, dan Jasa Pendidikan menjadi Barang/Jasa Kena Pajak dengan pemberian fasilitas pembebasan PPN. Sehingga, tidak ada perubahan atau kenaikan harga yang memberatkan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah," ujar Sri Mulyani dalam Instagram resminya dikutip, Minggu (10/10/2021).

Di sisi lain, demi melindungi masyarakat menengah ke bawah dan UMKM, kenaikan tarif PPN akan dilakukan secara bertahap dengan kenaikan 1% dari tarif awal menjadi 11% pada bulan April 2022, dan kenaikan 2% menjadi 12% paling lambat pada 2025.

Sebelumnya pemerintah berdiskusi dan mendengarkan aspirasi seluruh kalangan masyarakat dalam proses penyempurnaan kebijakan PPN. Hasilnya, barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat saat ini mulai dari jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pendidikan hingga jasa pelayanan sosial. Maka itu diputuskan mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.

Kemudahan dalam pemungutan PPN untuk barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu akan ditentukan oleh Tarif PPN Final dari nilai penyerahan BKP/JKP.

"Ini ditujukan untuk menjaga pemulihan ekonomi nasional," tulis Sri Mulyani.

RZ/MG

EKO Purnomo

31 Oktober 2021 | 13:03:49 WIB 3 tahun lalu

Mantap

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x