Bersama LPEI, 22 Bank Salurkan Kredit Modal Kerja Program Penjaminan Pemerintah
Jumat, 16 Juli 2021 | 16:00 WIB
LINK UMKM - Program Penjaminan Pemerintah (JAMINAH) menjadi salah satu program kolaborasi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan perbankan nasional dan daerah. Hal ini dengan maksud untuk memulihkan ekonomi nasional melalui penjaminan atas penyaluran kredit perbankan kepada pelaku usaha yang terdampak COVID-19 atau Kredit Modal Kerja (KMK).
Dilansir dari resmi Kementerian Keuangan, sampai akhir Mei 2021, sudah terdapat 22 perbankan yang bekerjasama melalui Perjanjian Kerjasama ataupun MOU. “Dukungan perbankan baik Bank Himbara, Bank Pembangunan Daerah dan Bank Swasta/Asing dalam program JAMINAH diwujudkan melalui penandatanganan PKS maupun MOU,” ujar Direktur Pelaksana I LPEI, Dikdik Yustandi.
Dana sebesar Rp1,53 triliun telah diberikan LPEI sebagai penjaminan atas kredit modal kerja melalui Program JAMINAH yang disalurkan pula oleh perbankan kepada pelaku usaha korporasi. Realisasi penjaminan tersebut berasal dari berbagai bank yaitu Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank Resona Perdania, Bank CIMG Niaga, Bank Danamon, dan Standard Chartered Bank.
Adapun sektor usaha yang mendominasi penjaminan kredit modal kerja adalah sektor usaha-usaha ritel (19,5%), batu bara (19,5%), kertas (13%), pakan ternak (10%), tekstil (19,2%), perkebunan (8,4%), otomotif (3%), konstruksi (2%), kulit dan alas kaki (1,3%), perikanan (1,2%), jasa outsourcing (1,1%), jamu dan kosmetik (1,8%).
Dari program JAMINAH ini nantinya dapat membuat 30.612 tenaga kerja dapat tetap bekerja pada pelaku usaha yang memperoleh tambahan Kredit Modal Kerja, dimana sebagaian besar tersebar pada sektor tekstil sebanyak 26%, diikuti oleh sektor ritel 25% dan sektor jasa 10%.
MG/QQ