Ini Persyaratan untuk Dapatkan Bansos PPKM
Rabu, 14 Juli 2021 | 12:00 WIB
LINK UMKM - Pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat. Langkah ini diambil sebagai upaya menghadapi lonjakan kasus Covid-19.
Guna mengantisipasi dampak sosial ekonomi masyarakat akibat kebijakan PPKM, Kementerian Sosial (Kemensos) melanjutkan program bansos tunai kepada masyarakat miskin dan rentan miskin.
Berikut cara mendapatkan bansos tunai di laman resmi Kemensos,
1. Mengakses laman Kemensos.
2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP.
4. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode.
5. Jika hururf kode belum jelas, dapat mereset untuk mendapatkan huruf kode baru.
6. Klik tombol cari data.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) tersebut akan disalurkan sekaligus untuk bulan Mei dan Juni pada bulan Juli sebesar 600 ribu rupiah. Rencananya Bantuan Sosial Tunai (BST) akan disalurkan pekan ini.
Menteri Sosial, Tri Rismaharini mengatakan," Mudah-mudahan paling telat bisa direalisasikan bulan ini dan kita usahakan agar semua bisa tersalurkan kepada warga."
Melalui bantuan tersebut Kemensos berharap dapat membantu kelompok miskin ataupun rentan miskin akibat terdampak PPKM Darurat menghadapi pandemi Covid-19.
Terkait mekanisme penyaluran bantuan tersebut masih sama dengan penyaluran bantuan sebelumnya, yakni melalui Kantor Pos dan Himpunan Bank Negara (Himbara) atau Bank BUMN.
RZ/QQ