OJK Kaji Penghapusan Kredit Bermasalah
Sabtu, 22 Mei 2021 | 08:00 WIB
LINK UMKM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji usulan penghapusan kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) untuk UMKM di bawah Rp5 miliar.
Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot menjelaskan bahwa penghapusan kredit NPL UMKM itu merupakan usulan dari industri yang ingin berperan aktif dalam pengembangan bisnis UMKM dengan target di atas 30 persen pada 2024. Dia menyebut usulan itu bukan dari dari rgulator.
Sekar mengatakan, untuk itu OJK perlu mengkaji dan berkoordinasi dengan berbagai lembaga dan kementerian terkait dalam merespons usulan tersebut.
Saat ini, kata Sekar, OJK sedang membahas strategi untuk memperluas cakupan pembiayaan UMKM kepada masyarakat. Salah satunya terhadap UMKM yang memiliki perbaikan model bisnis dengan pendampingan dan dukungan kemajuan informasi dan teknologi atau digitalisasi guna menumbuhkan bisnis UMKM dan mendorong Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Sebelumnya dikabarkan bahwa OJK mendorong industri perbankan untuk menghapus buku kredit-kredit bermasalah atau NPL dengan nilai di bawah Rp5 miliar.
Wacana itu muncul ketika Deputi Komisioner Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo yang menjadi pembicara dalam sebuah seminar mengatakan penghapusan NPL tersebut ditujukan agar nasabah UMKM yang dulu pernah dicoret dalam sistem credit scoring bank bisa diampuni dan bisa kembali menjadi nasabah bank.
"Karena sekali masuk kredit macet bank, maka selamanya tidak bisa meminjam ke bank. Akhirnya mereka beralih ke P2P lending dan di sana ternyata berhasil karena ada program pendampingan," ujar Slamet.
RZ/QQ