Begini Cara untuk Membuka SPBU Mini

Minggu, 18 April 2021 | 16:00 WIB

Ilustrasi Pombensin Mini (Foto : freepik.com)

LINK UMKM -  Banyak ang yang tertarik untuk membuka SPBU. Tapi, terkadang kondisi itu terhalang dengan dana. SPBU mini semisal Pertashop atau Pertamina Shop bisa jadi alternatif untuk membuka usaha di daerah yang belum ada SPBU.

Lalu bagaimana cara membuka usaha Pertashop, baik syarat atau izin usahanya? Dalam ulasan berikut ini akan dibahas bagaimana cara memulai usaha Pertashop, SPBU mini yang mulai diminati masyarakat karena lebih murah ketimbang BBM eceran.

Dikutip dari laman Pertamina, merupakan outlet penjualan Pertamina berskala tertentu yang disiapkan untuk melayani kebutuhan konsumsi BBM non subsidi, LPG non subsidi, dan produk ritel Pertamina lainnya kepada konsumen yang diutamakan pengoperasiannya di desa atau di kota yang membutuhkan pelayanan tersebut. Berikut ini merupakan syarat menjadi mitra Pertashop,

1. Warga negara Indonesia yang memiliki izin usaha, baik itu UD, Koperasi, CV, PT atau badan usaha lainnya.

2. Memiliki kelengkapan administrasi yang masih berlaku, seperti KTP, NPWP dan Akta Pendirian Perusahaan.

3. Memiliki atau menguasai lahan yang akan digunakan Pertashop.

4. Mendapatkan rekomendasi dari Kepala Desa setempat.

5. Modal sesuai dengan tipe Pertashop yang akan digunakan.

• Tipe gold dengan nominal Rp250 juta dengan luas 210 meter persegi

• Tipe platinum dengan modal Rp400 juta dengan luas 300 meter persegi

• Tipe diamond dengan modal Rp500 juga dengan luas 500 meter persegi

Selain dengan modal sendiri, pendanaan modal Pertashop juga dapat menggunakan Kredit Usaha Rakyat atau KUR serta kredit yang lainnya.

Sementara untuk lokasi, disyaratkan jalan yang digunakan untuk pendistribusian BBM mampu menahan beban 8 ton, serta berlokasi jauh dari SPBU utama. Selain itu lokasi harus strategis dengan prediksi minimal 100 mot per hari dan penting untuk memastikan kestabilan listrik di daerah tersebut.

Adapun cara mengajukan diri menjadi mitra Pertashop yakni sebagai berikut

1. Masuk ke laman https://kemitraan.pertamina.com.

2. Kemudian klik bagian “Daftar Calon Mitra BBM Ritel”.

3. Cari bagian Pertashop dan klik “Daftar Sekarang”.

4. Konfirmasi kriteria wajib calon mitra dengan mencentang check box.

5. Bila lokasi tidak tersedia pada drop list, pilih opsi “Klik Di Sini”, baca langkah-langkah untuk mengajukan lokasi baru di laman yang ditampilkan tersebut. Bila lokasi yang akan dipilih tersedia, pilih lokasi baru yang akan diajukan pada drop list yang tersedia.

6. Selanjutnya, klik kanan pada peta, sesuai titik lokasi, kemudian tulis alamat lengkap.

7. Lengkapi detail infmasi serta bukti kepemilikan lahan, kemudian centang pada bagian “Saya telah membaca dan memahami persyaratan...” jika sudah selanjutnya klik “Submit Pengajuan”.

8. Nantinya akan ditampilkan infmasi bahwa pengajuan lokasi Pertashop telah berhasil.

9. Terakhir, calon mitra akan dikirimi email dari Pertamina untuk mengevaluasi kelayakan lokasi Pertashop.

RZ/QQ

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x