Persyaratan Untuk Daftar Sertifikasi Halal 2024
Jumat, 12 Juli 2024 | 08:00 WIB
Sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergerak di kuliner
LINK UMKM - Masalah kehalalan produk merupakan salah satu syarat agar produknya dapat diterima pasar secara luas. Sehingga tak dipungkiri, kepemilikan sertifikasi halal kini sudah menjadi kewajiban.
Apa saja yang perlu Sobat LinkUMKM siapkan agar bisa memperoleh sertifikai halal?
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki alamat domisili yang jelas
- Mengisi formulir pendaftaran online di tautan berikut bit.ly/Sertifikat_Halal_UMI
- Berkriteria usaha mikro, yaitu modal usaha kurang dari Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan hasil penjualan tahunan kurang dari Rp 2 miliar
- Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun
- Memiliki website/media sosial
- Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
- Menyertakan nama produk
- Memiliki Sertifikat SPP-IRT
- Daftar produk dan bahan yang digunakan
- Proses pengolahan produk
- Pernyataan pelaku UMI yang memuat ikrar/akad kehalalan produk dan bahan yang digunakan serta PPH (Proses Produk Halal).
Perlu diingat Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) membuka Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati bagi para pelaku usaha serentak di 34 Provinsi. Program tersebut sudah dibuka dan akan berakhir pada 17 Oktober 2024 mendatang.