Apa Saja Manfaat Memiliki Nomor Izin Berusaha
Senin, 1 Juli 2024 | 08:00 WIB
Nomor Izin Berusaha (NIB) bagaikan kunci utama bagi para pelaku usaha untuk membuka gerbang kemudahan dalam menjalankan bisnis di Indonesia.
LINK UMKM - Berperan sebagai identitas resmi, NIB tidak hanya menjadi pengenal usaha, tapi juga membuka berbagai akses penting, seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), akses kepabeanan, hingga menjadi syarat untuk SIUP dan Sertifikat Halal.
Adanya Nomor Izin Berusaha (NIB) memiliki beberapa alasan penting seperti;
Legalitas: NIB merupakan bukti bahwa perusahaan telah terdaftar secara resmi di Indonesia dan memiliki izin untuk beroperasi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kepastian Hukum: Memiliki NIB memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam menjalankan operasi bisnis, sehingga mereka dapat beroperasi dengan aman dan terhindar dari potensi masalah hukum.
Akses ke Fasilitas dan Layanan: NIB membantu pelaku usaha untuk mengakses berbagai fasilitas dan layanan yang disediakan oleh pemerintah atau lembaga terkait, seperti fasilitas perbankan, kemudahan impor dan ekspor, serta program dukungan lainnya.
Pemantauan dan Pengendalian: Pemerintah menggunakan NIB untuk memantau dan mengendalikan aktivitas ekonomi, serta untuk mengumpulkan data tentang jumlah dan jenis usaha yang beroperasi di Indonesia.
Investasi dan Pembangunan Ekonomi: NIB membantu meningkatkan iklim investasi di Indonesia dengan memberikan kepercayaan kepada investor tentang kepastian hukum dan regulasi bisnis, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan.
Dengan demikian, memiliki NIB merupakan langkah penting bagi Sobat LinkUMKM untuk memastikan keberlangsungan dan legalitas operasi bisnis yang Sobat LinkUMKM miliki, serta dapat terhindar dari risiko hukum dan operasional yang signifikan.