Hati-hati Impor Barang Lewat di Atas 3 Dollar Bisa Kena Pajak

Jumat, 30 September 2022 | 10:00 WIB

Ilustrasi Pajak (Foto : Istimewa)

LINKUMKM -  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai baru saja mengumumkan aturan baru mengenai ambang batas pembebasan bea masuk impor. Dari sebelumnya 75 dollar AS, kini ambang batas impor barang seharga 3 dollar AS.

Barang yang harganya di atas 3 dolar AS akan kena bea masuk. Aturan ini mulai berlaku Januari 2020.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, aturan ini dibuat untuk meningkatkan kepentingan nasional. Selain itu, menjaga industri dalam negeri berkembang.

Aturan ini, kata Heru, diambil pemerintah karen maraknya barang impor di tanah air. Barang-barang tersebut hasil transaksi dari situs e-commerce.

Heru menjelaskan bahwa statistik data barang kiriman impor yang dimiliki Bea dan Cukai angkanya terus merangkak naik.

Dalam di tahun terakhir 2017 hingga 2018 dan ini sampai November 2019, pergerakan naik, dari 290 juta dolar AS naik jadi 540 juta dolar AS.

"Dan naik lagi jadi 625 juta dolar AS, ini belum selesai sampai Desember sekitar 700-800 juta dolar AS," kata dia.

Komentar (0)

Copyright @ 2024 Link UMKM, All right reserved | Page rendered in 0.1348 seconds