Menteri UMKM Dorong Solusi untuk Pedagang Thrifting Pasca Larangan Impor

Kamis, 4 Desember 2025 | 08:00 WIB

Menteri UMKM Dorong Solusi untuk Pedagang Thrifting Pasca Larangan Impor

LINK UMKM - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman meninjau Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (30/11/2025), untuk menilai dampak larangan impor pakaian bekas terhadap pedagang thrifting. Kunjungan ini bertujuan memahami kondisi riil di lapangan sekaligus mencari formulasi kebijakan yang menjaga keberlanjutan aktivitas ekonomi pedagang tanpa melanggar regulasi.

Dialog langsung dengan pedagang mengungkapkan kekhawatiran mereka atas keberlangsungan usaha. Beberapa pedagang menegaskan bahwa thrifting menjadi sumber penghasilan utama, sementara sebagian lain menekankan bahwa aktivitas ini tidak sepenuhnya mematikan usaha konveksi lokal karena segmen pasar berbeda. Aspirasi yang disampaikan mencakup permintaan agar usaha mereka tetap diperhitungkan dalam kebijakan nasional dan diberikan ruang untuk beralih ke produk lokal jika diperlukan.

Maman menekankan bahwa pemerintah sedang merumuskan solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak. Pendekatan ini dilakukan melalui pengumpulan data lapangan, observasi langsung, dan dialog partisipatif. Menteri UMKM menegaskan bahwa fokus utama pemerintah adalah memastikan pedagang tetap dapat beraktivitas secara ekonomi, sementara aturan terkait larangan impor pakaian bekas tetap dijalankan.

Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan bahwa regulasi harus ditegakkan tanpa mengganggu aktivitas perdagangan rakyat. Pemerintah menargetkan tercapainya keseimbangan antara kepatuhan terhadap aturan dan keberlanjutan ekonomi pedagang. Maman menekankan pentingnya langkah bertahap untuk menyesuaikan pasar, termasuk kemungkinan pengalihan pedagang thrifting ke produk lokal dengan dukungan seperti akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan.

Sejumlah pedagang thrifting sebelumnya telah menyampaikan aspirasi ke DPR RI, menekankan bahwa usaha mereka merupakan bagian dari UMKM dengan pasar berbeda. Mereka menilai bahwa bisnis thrifting tidak layak disebut mengancam UMKM lokal. Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menegaskan larangan tetap berlaku untuk mencegah dominasi barang ilegal, yang dapat merugikan pengusaha lokal dan mematikan pasar domestik.

Kunjungan Menteri UMKM ini menandai pendekatan berbasis lapangan dan data untuk merumuskan kebijakan yang adil dan inklusif. Dengan strategi ini, pemerintah berupaya menjaga kelangsungan usaha pedagang kecil sekaligus mendorong transformasi ke produk lokal, memperkuat UMKM, dan meningkatkan kontribusi sektor mikro terhadap perekonomian nasional.

RAT/NNA

Komentar (0)

Copyright @ 2025 Link UMKM, All right reserved | Page rendered in 0.2422 seconds