Pemerintah Awasi Ketat Bank Penyalur KUR: Pinjaman di Bawah Rp100 Juta Tidak Boleh Dimintai Agunan
Rabu, 3 Desember 2025 | 13:00 WIB

LINK UMKM - Pemerintah memperkuat pengawasan terhadap implementasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) setelah muncul aduan dari pelaku usaha mengenai masih adanya permintaan agunan untuk pinjaman KUR dengan plafon di bawah Rp100 juta. Untuk memverifikasi laporan tersebut, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah bank penyalur KUR di Jakarta. Tindakan tersebut menandai keseriusan pemerintah memastikan skema pembiayaan berjalan sesuai ketentuan guna mendukung keberlanjutan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.
Skema KUR yang berlaku saat ini secara jelas mengatur bahwa pinjaman Rp1 juta hingga Rp100 juta tidak mensyaratkan jaminan tambahan. Fasilitas ini dirancang untuk mendorong akses permodalan bagi UMKM yang belum bankable, terutama pelaku usaha mikro yang baru memulai atau sedang memperluas usaha. Namun, temuan di lapangan menunjukkan masih terdapat dugaan permintaan agunan oleh oknum petugas, sehingga memunculkan hambatan bagi pelaku usaha dalam memanfaatkan fasilitas KUR.
Inspeksi mendadak dilakukan tanpa agenda terjadwal untuk memastikan situasi riil di lapangan. Pemerintah menilai evaluasi langsung menjadi langkah penting karena laporan tertulis sering kali tidak menggambarkan sepenuhnya kondisi operasional. Pengawasan juga akan dilakukan secara berkelanjutan di berbagai daerah seiring dengan agenda kunjungan kerja, sehingga distribusi KUR dapat dipantau secara komprehensif.
Pemerintah menempatkan efektivitas penyaluran KUR sebagai salah satu prioritas nasional. Selain memastikan kepatuhan bank penyalur, pemerintah juga menekankan perlunya perubahan kultur layanan pembiayaan agar lebih inklusif bagi UMKM. Rasionalisasi beban administrasi, penyederhanaan prosedur, dan peningkatan literasi finansial pelaku usaha menjadi fokus dalam menciptakan proses pengajuan KUR yang transparan dan akuntabel.
Di sisi lain, pengawasan dilakukan bukan untuk mempersempit ruang gerak sektor perbankan, tetapi untuk memastikan arahan kebijakan berjalan sejalan dengan mandat perlindungan dan keberpihakan kepada pelaku UMKM. Pemerintah menegaskan bahwa penyaluran KUR yang tidak sesuai ketentuan dapat berpotensi menghambat transformasi usaha mikro menuju skala lebih besar, serta bertentangan dengan arah pembangunan ekonomi nasional yang menempatkan UMKM sebagai motor pertumbuhan.
Isu permintaan agunan pada KUR berpotensi memunculkan ketimpangan akses modal antara pelaku usaha yang mampu menyediakan jaminan dan mereka yang belum memiliki aset. Karena itu, pemerintah menempatkan penghapusan syarat agunan sebagai instrumen untuk menciptakan kesetaraan kesempatan bagi seluruh pelaku usaha produktif. Regulasi ini ditargetkan menjadi jembatan agar usaha kecil dapat naik kelas, bukan terhambat di tahap permodalan awal.
Upaya penegakan aturan akan terus dilanjutkan, termasuk mekanisme sanksi bagi bank yang terbukti tidak mematuhi ketentuan. Pemerintah mendorong seluruh pelaku UMKM untuk menyampaikan laporan apabila mengalami permintaan agunan yang tidak sesuai regulasi. Aduan tersebut menjadi sumber evaluasi agar sistem KUR semakin kredibel dan tepat sasaran.
Pengawasan penyaluran KUR pada akhirnya diarahkan untuk memastikan seluruh pelaku UMKM di Indonesia mendapatkan akses pembiayaan yang adil, terukur, dan bebas hambatan teknis. Dengan mekanisme yang semakin transparan, pemerintah menargetkan skema pembiayaan produktif dapat berkontribusi signifikan terhadap perluasan usaha, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan ekonomi domestik.
RAT/NNA





