Akses KUR Dibuka untuk Pedagang Thrifting yang Beralih ke Produk Lokal, Pemerintah Pastikan Dukungan Pembiayaan UMKM
Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB

LINK UMKM - Pemerintah menegaskan komitmen untuk melindungi keberlanjutan usaha kecil di tengah pengendalian impor pakaian bekas. Pelaku usaha thrifting yang mulai beralih ke penjualan produk lokal dipastikan tetap dapat mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai dukungan permodalan dan adaptasi usaha. Kebijakan ini menyasar pedagang yang terdampak penertiban pasar thrifting, agar tetap memiliki peluang mempertahankan perekonomian keluarga sekaligus menjadi bagian dari penguatan industri dalam negeri.
Regulasi KUR yang berlaku saat ini menyediakan plafon pembiayaan hingga Rp100 juta tanpa mensyaratkan agunan. Skema tersebut dirancang untuk mendukung pelaku usaha mikro yang membutuhkan modal transisi, terutama mereka yang harus menyesuaikan model bisnis akibat perubahan kebijakan perdagangan. Pemerintah memastikan bahwa pedagang thrifting dapat memanfaatkan fasilitas KUR sepanjang memenuhi ketentuan usaha produktif berbasis produk lokal.
Kebijakan pembatasan pakaian bekas impor diterapkan untuk mengendalikan masuknya barang ilegal yang dapat mengganggu struktur pasar dalam negeri. Pemerintah menilai bahwa tingginya peredaran pakaian thrifting memiliki potensi memengaruhi kelangsungan UMKM fashion lokal, sehingga diperlukan kebijakan bertahap untuk membersihkan pasar dari barang impor bekas. Tahapan tersebut dimulai dari penertiban pasar-pasar besar sebelum menyentuh wilayah yang lebih kecil.
Pendekatan kebijakan diarahkan pada keseimbangan antara perlindungan industri dalam negeri dan keberlanjutan mata pencaharian pedagang. Pemerintah menekankan bahwa penegakan aturan tidak bertujuan mematikan kegiatan ekonomi pelaku usaha kecil, melainkan mengalihkan aktivitas mereka ke perdagangan produk buatan lokal agar memiliki prospek jangka panjang. Konsep ini diharapkan menciptakan ekosistem pasar yang sepenuhnya dipenuhi produk domestik, sehingga konsumen lebih banyak membeli barang buatan dalam negeri.
Dalam implementasinya, pemerintah membuka ruang dialog dengan pedagang thrifting untuk memahami kondisi di lapangan dan mendorong transisi usaha secara bertahap. Pendekatan ini dilakukan untuk memastikan kebijakan dapat berjalan tanpa menimbulkan guncangan sosial maupun ekonomi. Akses pembiayaan melalui KUR menjadi salah satu instrumen teknis agar pedagang tidak mengalami stagnasi modal saat harus mulai fokus menjual produk lokal.
Kepastian kapan seluruh pasar bersih dari barang thrifting impor masih belum ditetapkan, karena proses penertiban mengikuti tingkat peredaran produk ilegal di daerah. Pemerintah memproyeksikan bahwa keberhasilan program akan semakin cepat apabila masyarakat turut berkontribusi melalui peningkatan konsumsi pakaian lokal serta menurunkan ketergantungan pada barang impor bekas.
Presiden sebelumnya telah menginstruksikan penghentian keran impor pakaian bekas sebagai upaya membentengi pelaku UMKM domestik. Di tahap berikutnya, berbagai kementerian menerapkan langkah penertiban mulai dari pencegahan impor hingga penyitaan barang yang beredar di dalam negeri. Implementasi yang konsisten menjadi kunci agar pasar nasional benar-benar dapat menjadi tempat tumbuhnya merek-merek fashion lokal.
Kebijakan transisi thrifting ke produk lokal menempatkan pelaku usaha sebagai bagian dari transformasi ekonomi nasional. Dengan dukungan pembiayaan, pendampingan, dan penataan pasar, pemerintah menargetkan terciptanya lingkungan perdagangan yang lebih sehat sekaligus membuka jalan baru bagi pedagang untuk naik kelas melalui ekosistem produk dalam negeri.
RAT/NNA





