Pemerintah Pastikan UMKM Beromzet di Bawah Rp500 Juta Tetap Bebas PPh
Jumat, 3 Januari 2025 | 08:00 WIB
LINK UMKM - Pemerintah Indonesia memastikan bahwa pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki omzet tahunan di bawah Rp500 juta tetap bebas dari kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5%. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya strategis untuk menjaga kelangsungan dan mendorong pertumbuhan sektor UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, kebijakan ini tidak akan ada perubahan terkait ambang batas (threshold) omzet UMKM yang mendapatkan fasilitas PPh Final 0,5%. Pemerintah tetap mempertahankan kebijakan untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun untuk menikmati fasilitas ini hingga tahun 2025 mendatang.
Susiwijono menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana untuk mengubah ketentuan mengenai PPh Final bagi UMKM. Kebijakan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022, yang merupakan penyesuaian dari PP No. 23/2018 mengenai pajak penghasilan bagi usaha kecil. Berdasarkan PP tersebut, UMKM yang beromzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dikenakan pajak penghasilan, sehingga mereka dapat tetap beroperasi tanpa terbebani pajak yang terlalu tinggi.
Pemerintah juga memastikan bahwa perpanjangan PPh Final 0,5% akan berlaku hingga tahun 2025, sebagaimana diungkapkan sebelumnya oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Hal ini memberikan kepastian kepada pelaku UMKM, terutama yang masih berjuang untuk pulih pasca-pandemi atau yang menghadapi tantangan ekonomi yang belum menentu.
Pemerintah mengungkapkan komitmennya untuk terus fokus pada pengembangan dan keberlangsungan UMKM. Kebijakan perpajakan ini diharapkan dapat menjadi insentif yang mempercepat pemulihan sektor ini. Selain itu, pemerintah juga berencana meluncurkan berbagai stimulus ekonomi lainnya, termasuk kebijakan yang dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan usaha mikro dan kecil di seluruh Indonesia.
Susiwijono menjelaskan bahwa meskipun tidak ada perubahan signifikan terkait ambang batas pajak, pemerintah tetap berusaha untuk memberikan berbagai kemudahan dan insentif bagi UMKM. Pemerintah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan lembaga terkait untuk menyiapkan perubahan yang akan membantu pengembangan sektor usaha ini.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memperhatikan kebutuhan UMKM dan memberikan insentif yang dapat membantu mereka melewati masa-masa sulit. Pemerintah juga bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk memastikan kebijakan yang diambil tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Dengan kebijakan pajak yang mendukung dan berbagai stimulus yang disiapkan, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menjaga kelangsungan UMKM di Indonesia. Pelaku UMKM yang beromzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap bisa menikmati fasilitas PPh Final 0,5% tanpa harus terbebani kewajiban pajak yang tinggi. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu UMKM tetap berkembang, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong perekonomian Indonesia menuju pemulihan yang lebih cepat dan berkelanjutan.
***
NS/ALP