Panduan Lengkap Cara Mendaftar OSS (Online Single Submission)

Senin, 2 Desember 2024 | 08:00 WIB

Ilustrasi Panduan Lengkap Cara Mendaftar OSS (Online Single Submission)

LINK UMKM -  OSS (Online Single Submission) merupakan sistem digital yang dirancang untuk mempermudah pengajuan izin usaha secara terintegrasi. Diluncurkan pada tahun 2018 oleh pemerintah Indonesia, OSS bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan dan mengurangi birokrasi yang selama ini menjadi hambatan bagi para pelaku usaha. Artikel ini akan membahas secara lengkap apa itu OSS, manfaatnya bagi bisnis, perkembangannya dalam tiga versi, serta langkah-langkah untuk mendapatkan akses sistemnya.

OSS adalah platform berbasis elektronik yang mempermudah pengajuan izin usaha di Indonesia. Sistem ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dengan lebih cepat, transparan, dan efisien. Diluncurkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 2018, OSS menjadi solusi untuk memotong prosedur yang panjang dalam proses perizinan, sehingga mempercepat langkah pengusaha dalam memulai usaha mereka.

Sebagai pengembangan dari sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), OSS tidak hanya mengurus izin, tetapi juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam mempermudah birokrasi yang sering kali menjadi kendala bagi para pelaku bisnis.

Cara Mendapatkan Hak Akses ke Sistem OSS

Jika Sobat LinkUMKM ingin memanfaatkan OSS untuk mengurus izin usaha, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  1. Pilih Skala Usaha

Tentukan apakah usahamu termasuk kategori UMK (Usaha Mikro dan Kecil) atau Non-UMK. Masukkan data seperti jenis pelaku usaha, NIK, dan informasi kontak seperti email atau nomor handphone.

  1. Lakukan Verifikasi Data

Pastikan data yang dimasukkan sudah benar dan lakukan verifikasi melalui kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP atau email. Pastikan nomor HP atau email yang digunakan masih aktif.

3. Buat Kata Sandi

Pilih kata sandi yang aman dengan kombinasi huruf, angka, dan simbol sesuai ketentuan sistem. Simpan kata sandi dengan aman agar bisa diakses di kemudian hari.

  1. Isi Profil Pelaku Usaha

Setelah itu, lengkapi data profil usaha, termasuk NIK, NPWP, dan informasi terkait badan usaha jika sudah berbentuk PT, CV, atau lainnya.

Dengan hadirnya OSS, kini proses perizinan usaha menjadi lebih cepat dan mudah, memberikan keuntungan besar bagi para pelaku bisnis. Sistem ini tidak hanya mengurangi birokrasi yang memusingkan tetapi juga meningkatkan kepastian hukum dan transparansi dalam pengelolaan izin. Jika Sobat LinkUMKM seorang pelaku usaha, segera manfaatkan OSS untuk mempermudah pengurusan izin dan mengembangkan bisnismu dengan lebih efisien.

NS/SKA

Komentar (0)

Copyright @ 2024 Link UMKM, All right reserved | Page rendered in 0.1422 seconds