5 Jenis Dokumen Ekspor yang Wajib Diketahui oleh UMKM

Rabu, 13 November 2024 | 08:00 WIB

5 Jenis Dokumen Ekspor yang Wajib Diketahui oleh UMKM

LINK UMKM - Saat ini, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia semakin berpotensi untuk menembus pasar internasional. Dengan peluang besar untuk memperluas jangkauan produk mereka ke mancanegara, pelaku UMKM perlu memahami proses ekspor dan dokumen yang diperlukan. Dalam upaya memudahkan proses ini, berikut adalah lima jenis dokumen penting yang wajib diketahui oleh UMKM agar ekspor berjalan lancar.

  1. Invoice Komersial
    Invoice komersial adalah dokumen yang memuat rincian transaksi antara eksportir dan importir, mencakup informasi seperti harga, jumlah produk, serta syarat pembayaran. Dokumen ini penting sebagai bukti sah transaksi dan menjadi acuan bagi pihak importir untuk melakukan pembayaran.
  2. Packing List
    Packing list memberikan rincian tentang produk yang dikirim, seperti berat, volume, dan detail kemasan. Dokumen ini memastikan barang yang dikirim sesuai dengan pesanan, serta memudahkan pengawasan dan pengecekan oleh pihak bea cukai di negara tujuan.
  3. Bill of Lading (B/L)
    Bill of Lading merupakan bukti pengiriman barang oleh eksportir kepada importir melalui perusahaan pengiriman. Dokumen ini berfungsi sebagai tanda terima barang dari pengirim kepada perusahaan pengiriman dan juga sebagai bukti kepemilikan barang ketika sudah sampai di negara tujuan.
  4. Certificate of Origin (COO)
    Certificate of Origin atau sertifikat asal usul produk adalah dokumen yang menyatakan bahwa produk yang diekspor berasal dari negara tertentu. Sertifikat ini dikeluarkan oleh otoritas terkait di negara asal dan penting untuk memastikan produk mendapatkan tarif preferensial atau bebas bea masuk sesuai dengan ketentuan perdagangan internasional.
  5. Surat Keterangan Ekspor (SKE)
    Surat Keterangan Ekspor diperlukan untuk produk tertentu, seperti hasil bumi atau produk yang diatur khusus. Dokumen ini menyatakan bahwa produk yang diekspor telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemerintah negara asal, sehingga dapat diproses di negara tujuan.

Memahami dan mempersiapkan dokumen-dokumen di atas sangat penting bagi UMKM yang ingin memperluas pasar ke luar negeri. Proses administrasi yang tertata dengan baik akan membantu UMKM meminimalisir hambatan ekspor, sehingga produk dapat diterima dengan lancar di pasar internasional.

Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan panduan lebih lanjut terkait ekspor, LinkUMKM menawarkan konsultasi untuk membantu proses persiapan hingga eksekusi. Dengan dukungan yang tepat, diharapkan semakin banyak produk lokal yang bisa go global dan mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional.

***

SKA/SKA

Komentar (0)

Copyright @ 2024 Link UMKM, All right reserved | Page rendered in 0.1614 seconds