OJK Bantu untuk Tingkatkan Akses Kredit UMKM dengan Luncurkan Roadmap Penguatan LPIP

Selasa, 1 Oktober 2024 | 13:00 WIB

OJK Bantu untuk Tingkatkan Akses Kredit UMKM dengan Luncurkan Roadmap Penguatan LPIP

LINK UMKM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja meluncurkan peta jalan untuk pengembangan dan penguatan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) yang akan berlaku dari 2024 hingga 2028. Roadmap ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam penyaluran kredit, khususnya untuk segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa selama ini industri LPIP memiliki peran penting dalam memperluas akses UMKM ke sektor jasa keuangan. Dia menekankan bahwa peluncuran ini merupakan tonggak pencapaian bagi industri lembaga pengelola informasi perkreditan untuk dapat berkembang lebih baik.

LPIP berfungsi sebagai lembaga pemeringkat yang mengumpulkan dan mengolah data terkait kredit atau pembiayaan. Tujuannya adalah untuk mendukung perbankan dalam mengoptimalkan alat penilaian kelayakan kredit yang komprehensif. Di masa mendatang, LPIP akan didorong untuk menyediakan informasi perkreditan guna meningkatkan penyaluran kredit bagi UMKM. Peta jalan ini juga akan terintegrasi dalam perumusan strategi nasional terkait Sistem Pelaporan Kredit di Indonesia.

Sebelumnya, Bank Indonesia melaporkan bahwa pertumbuhan kredit UMKM mengalami pelambatan. Data analisis uang beredar yang dirilis pada 23 September 2024 menunjukkan bahwa total penyaluran kredit perbankan ke UMKM tumbuh 4,3 persen secara tahunan pada bulan Agustus, angka ini lebih rendah dibandingkan pertumbuhan bulan sebelumnya yang mencapai 5,1 persen.

Pengamat Perbankan, Paul Sutaryono, menyatakan bahwa tingginya tingkat kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL) menjadi salah satu penyebab penurunan kredit UMKM. Ia menjelaskan bahwa NPL UMKM yang mendekati ambang batas 5 persen membuat bank lebih selektif dalam memberikan kredit.

Berdasarkan data OJK, tingkat NPL UMKM pada akhir tahun lalu berada di angka 3,71 persen, sementara pada Juli 2024 meningkat menjadi 4,04 persen. Pelambatan pertumbuhan kredit usaha mikro juga terjadi setelah berakhirnya relaksasi restrukturisasi kredit akibat pandemi Covid-19, yang berdampak pada peningkatan rasio NPL kredit UMKM.

***

IN/NS

Komentar (1)

  • Jahudi

    2 Oktober 2024 | 09:12:50 WIB

    mantaaaaappp

    16 menit lalu

Copyright @ 2024 Link UMKM, All right reserved | Page rendered in 0.1526 seconds