Langkah-Langkah UMKM Naik Kelas dan Siap Ekspor: Panduan Persyaratan Lengkap

Jumat, 27 September 2024 | 07:00 WIB

Langkah-Langkah UMKM Naik Kelas dan Siap Ekspor: Panduan Persyaratan Lengkap

LINK UMKM - Dalam beberapa tahun terakhir, pertumbuhan ekspor di Indonesia telah menunjukkan peningkatan signifikan, dengan berbagai produk UMKM semakin dikenal di pasar internasional. Kesempatan emas ini tentunya membuka peluang besar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memperluas pasar mereka. Namun, sebelum produk-produk unggulan lokal bisa menembus pasar luar negeri, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha. Berikut ini panduan lengkap mengenai persiapan yang harus dilakukan oleh UMKM agar produk mereka bisa diekspor.

  1. Persiapan Administrasi yang Solid

Sebelum UMKM bisa memulai kegiatan ekspor, persiapan administrasi yang matang adalah langkah pertama yang harus dilakukan. Salah satu syarat utama adalah legalitas usaha. UMKM yang ingin melakukan ekspor harus berbadan hukum, baik itu berupa Commanditaire Vennootschap (CV), Perseroan Terbatas (PT), koperasi, atau bentuk badan hukum lainnya. Tidak hanya itu, pelaku usaha juga wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui Online Single Submission (OSS), yang berfungsi sebagai izin dasar operasional usaha.

Selain legalitas badan usaha, pelaku usaha juga perlu mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. SIUP menjadi bukti bahwa UMKM tersebut memiliki izin untuk melakukan kegiatan perdagangan, termasuk aktivitas ekspor. Pentingnya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga tidak bisa diabaikan, karena NPWP diperlukan dalam berbagai transaksi perpajakan yang berkaitan dengan ekspor.

Setelah semua legalitas usaha terpenuhi, langkah selanjutnya adalah melakukan registrasi sebagai eksportir. UMKM perlu mendaftarkan diri di Kementerian Perdagangan dengan mengajukan permohonan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. NIK ini sangat penting untuk keperluan kepabeanan dalam proses ekspor-impor.

  1. Memastikan Produk Memenuhi Standar Internasional

Selain persiapan administrasi, produk yang akan diekspor juga harus memenuhi berbagai standar internasional yang berlaku di negara tujuan. Persyaratan standar ini mencakup sertifikasi produk yang harus disesuaikan dengan kebutuhan pasar luar negeri. Misalnya, jika UMKM memproduksi barang-barang makanan atau minuman, beberapa negara mungkin mensyaratkan adanya sertifikasi khusus, seperti ISO untuk kualitas produk atau sertifikasi organik bagi produk pertanian.

Selain itu, produk makanan dan minuman juga harus mematuhi standar kesehatan dan keamanan pangan yang ditetapkan oleh negara tujuan. Di Amerika Serikat misalnya, ada Food and Drug Administration (FDA) yang mengawasi keamanan produk makanan yang masuk ke negara tersebut. Sementara di Eropa, European Food Safety Authority (EFSA) menjadi otoritas utama yang mengawasi kualitas dan keamanan produk pangan.

Labeling dan packaging juga tidak kalah penting dalam proses ekspor. Produk yang diekspor harus diberi label yang jelas dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di negara tujuan. Label ini biasanya mencantumkan informasi terkait komposisi, asal usul produk, hingga instruksi penggunaan. Kemasan juga harus diperhatikan, karena fungsi utama kemasan bukan hanya sebagai wadah produk, tetapi juga untuk menjaga kualitas produk selama perjalanan ekspor yang bisa memakan waktu cukup lama.

  1. Kelengkapan Dokumen Ekspor

Dalam aktivitas ekspor, kelengkapan dokumen menjadi faktor kunci yang akan menentukan keberhasilan pengiriman produk ke luar negeri. Beberapa dokumen ekspor utama yang harus disiapkan antara lain:

  • Invoice Komersial: Dokumen ini mencantumkan rincian transaksi antara eksportir dan importir, seperti harga, jumlah produk, serta syarat pembayaran.
  • Packing List: Berfungsi sebagai rincian dari produk yang dikirim, meliputi berat, volume, serta detail kemasan produk.
  • Bill of Lading (B/L): Dokumen ini adalah bukti pengiriman barang oleh eksportir kepada importir melalui perusahaan pengiriman.
  • Certificate of Origin (COO): Sertifikat ini menyatakan asal usul produk yang diekspor, yang dikeluarkan oleh otoritas terkait di negara asal.
  • Surat Keterangan Ekspor (SKE): Untuk produk tertentu, seperti hasil bumi atau produk yang diatur secara khusus, diperlukan SKE yang menyatakan bahwa produk tersebut telah memenuhi syarat ekspor.
  1. Registrasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Registrasi ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah langkah penting yang tidak boleh dilewatkan oleh UMKM yang ingin melakukan ekspor. Dengan melakukan registrasi, UMKM akan mendapatkan Nomor Induk Kepabeanan (NIK). NIK ini adalah identitas penting yang digunakan untuk mengakses layanan kepabeanan, baik untuk ekspor maupun impor.

NIK sangat diperlukan dalam proses pengajuan dokumen kepabeanan, baik secara manual maupun melalui sistem online yang telah terintegrasi dengan berbagai otoritas terkait. Dengan memiliki NIK, UMKM dapat dengan mudah mengurus berbagai proses administrasi ekspor, mulai dari pengajuan dokumen hingga pemantauan status pengiriman barang.

Bagi UMKM yang ingin memperluas pasar ke luar negeri, persiapan yang matang menjadi kunci utama untuk kesuksesan. Memenuhi persyaratan administratif, memastikan produk sesuai dengan standar internasional, dan melengkapi dokumen ekspor adalah langkah-langkah penting yang harus dilakukan sebelum memulai kegiatan ekspor. Dengan begitu, produk UMKM Indonesia tidak hanya bisa bersaing di pasar lokal, tetapi juga mampu bersaing di pasar global, mengangkat potensi ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha.

Langkah-langkah ini juga sejalan dengan program pemerintah yang mendukung UMKM untuk naik kelas dan merambah pasar internasional. Jadi, jika kamu adalah pelaku UMKM yang ingin go international, pastikan semua persyaratan di atas sudah terpenuhi!

 

***

IN/NS

Komentar (0)

Copyright @ 2024 Link UMKM, All right reserved | Page rendered in 0.1382 seconds