Persiapkan Diri, Ini Wilayah yang Jalani PSBB Ketat
Sabtu, 9 Januari 2021 | 08:00 WIB
LINK UMKM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah akan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 11-25 Januari 2020 berlaku di Pulau Jawa dan Bali.
Selain DKI Jakarta, ada 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran COVID-19.
Airlangga menjelaskan penerapan pembatasan tersebut akan dilakukan di DKI Jakarta, kemudian di ibu kota provinsi dan kabupaten/kota sekitar yang berbatasan dengan ibu kota provinsi.
Adapun wilayah itu yakni DKI Jakarta meliputi seluruh wilayah DKI Jakarta. Kemudian di Jawa Barat dengan prioritas Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya.
Sementara itu, di Provinsi Banten punya prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Di Jawa Tengah dengan prioritas Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta dan sekitarnya.
Adapun di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan prioritas Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.
Selanjutnya di Jawa Timur dengan prioritas Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Malang serta di Provinsi Bali dengan prioritas Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Penerapan PSBB dilakukan karena wilayah itu memenuhi salah satu dari empat parameter yakni tingkat kematian dan tingkat kasus aktif yang masing-masing di atas rata-rata nasional. Kemudian, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional dan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.
Pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan tersebut meliputi membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 dengan memberlakukan protokol kesehatan lebih ketat.
Kemudian, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selanjutnya, mengatur pemberlakuan pembatasan untuk kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
Pembatasan lainnya yakni jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
Pembatasan terakhir yakni pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
RZ/QQ