Toko Online Wajib Berizin Usaha, Pendaftarannya Gratis

Rabu, 28 September 2022 | 18:29 WIB

Mendag Agus Suparmanto (Foto: Istimewa)

LINKUMKM -  Pemerintah menerbitkan aturan izin usaha pedagang online. Aturan tersebut terangkum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto meminta para pelaku usaha mendaftarkan usaha miliknya. Dia menyebut pendaftaran ini tidak akan dikenakan biaya.

Pemerintah, kata Agus, sedang membuat formulasi untuk mempermudah perizinan usaha bagi pelaku usaha yang berjualan di platform e-commerce.

"Itu semua online tidak ada pungutan. Semua izin ini lagi kita mudahkan. Tidak ada pungutan, dan dipercepat. Sesuai arahan Pak Presiden dimudahkan terutama kaitannya dengan ekspor. Saya sudah bilang akan dipermudah," kata Agus.

Agus mengimbau, pelaku usaha yang mengajukan izin segera melapor bila ada kesulitan. Para pengusaha yang dimintai pembayaran ke pihak tertentu dia minta melaporkan.

Agus menyebut, pungutan itu akan dikenai sanksi dan tindakan hukum. "Jadi apabila ada kesulitan tolong dilaporkan," imbau Agus.

Untuk mempermudah, Kementerian Perdagangan akan mengatur mekanisme pelaporan, pengajuan izin, dan tenggat waktu perantara dalam Peraturan Menteri (Permen) yang merupakan produk turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019. "Nanti akan kita atur dalam aturan Permennya. Disitu akan jelas. apabila ada pertanyaan, tanyakan ke kami," kata dia.

Admin

6 Februari 2020 | 09:16:32 WIB 4 tahun lalu

prosesnya harus semakin dipermudah

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x